MUI Jatim Dorong Pemerintah Terapkan Sanksi Pidana untuk Pelaku LGBT

MUI Jatim Dorong Pemerintah Terapkan Sanksi Pidana untuk Pelaku LGBT

Faiq Azmi - detikJatim
Rabu, 08 Jul 2026 20:30 WIB
Ilustrasi LGBT
Ilustrasi LGBT. (Foto: Andhika Prasetia/BeritaKlik)
Surabaya -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim meminta pemerintah tegas menyikapi maraknya perlakuan menyimpang seperti 'Boti' hingga LGBT. Ketegasan itu, menurut MUI, harus berupa aturan tegas disertai dengan sanksi pidana.

"Sanksinya saat ini kan hanya pengucilan saja di tengah masyarakat. Kami mendorong pemerintah untuk tegas memberi sanksi pidana," kata Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (8/7/2026).

Ulama yang akrab disapa Gus Ubed ini meminta pemerintah tidak ragu-ragu dalam mengeluarkan undang-undang tegas untuk pelaku penyimpangan seksual. Pemerintah diminta tidak perlu menghiraukan sekelompok yang sering menyuarakan keadilan untuk LGBT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada yang turun bikin aksi di jalanan, mau dia dari pihak manapun nggak perlu dihiraukan. Mereka membawa kepentingan yang tidak sejalan dengan agama, bahkan secara kesehatan juga tidak baik bahwa perilaku LGBT jelas menyimpang," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Gus Ubed menyatakan bahwa MUI sudah jelas mengeluarkan fatwa haram terkait LGBT. Ia menyebut pelaku LGBT sama halnya dengan terorisme.

"MUI jelas mengeluarkan fatwa haram terkait dengan persoalan ini, dan sudah jelas nyata-nyata ini merupakan penyimpangan seksualitas yang diharamkan oleh agama. LGBT ini sangat merusak moralitas bangsa, generasi muda kita itu akan luar biasa dampaknya apabila ini didiamkan saja. Ini bisa memberangus generasi kita," bebernya.

"Tentunya pemerintah harus memberikan larangan yang tegas berupa regulasi yang secara tegas menghukum dan memberi sanksi kaum yang memiliki paham LGBT sekarang ini. LGBT ini merupakan kejahatan yang setara dengan terorisme, jadi termasuk dalam kategori kejahatan extraordinary crime ya, kejahatan yang luar biasa," tambahnya.

Gus Ubed menambahkan pihaknya mengimbau masyarakat menjauhi kelompok LGBT. Selain itu pihaknya mendorong segera ada regulasi yang tegas agar ada sanksi untuk para pelaku.

"MUI itu imbauannya imbauan keagamaan, terkait dengan regulasi itu pemerintah yang harus mengaturnya secara tegas. Dengan demikian, seluruh komponen bangsa berkolaborasi, bersama-sama bersinergi untuk mencegah dan mengantisipasi, bahkan menghilangkan yang namanya LGBT. Jangan ragu-ragulah. Segelintir orang yang demo biarkan saja, karena memang mereka itu memiliki misi-misi tertentu," bebernya.

"Jadi secara fitrah memang tidak boleh namanya LGBT itu. Karena mereka laki dan perempuan, ini yang menikah, tidak kemudian sesama jenis. Sesama jenis ini merupakan penyimpangan, bukan merupakan fitrah. Penyimpangan, jelas-jelas penyimpangan itu," tandasnya.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads