Pemerintah resmi mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari upaya penghematan energi. Meski demikian, aturan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor, dan perusahaan tetap diwajibkan membayar gaji pekerja secara penuh tanpa mengurangi hak cuti.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perusahaan diimbau menerapkan WFH selama satu hari kerja dalam seminggu, dengan teknis pelaksanaan disesuaikan kondisi masing-masing perusahaan.
"Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk satu, menerapkan work from home WFH bagi pekerja atau buruh selama 1 hari kerja dalam 1 minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2026) dilansir dari detikfinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penerapannya, pemerintah memastikan hak pekerja tetap terlindungi. Perusahaan tidak diperbolehkan memotong gaji maupun mengurangi jatah cuti tahunan meski karyawan bekerja dari rumah.
"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," tegas Yassierli.
Meski berlaku luas, kebijakan WFH tidak diterapkan pada sejumlah sektor strategis yang membutuhkan kehadiran fisik. Di antaranya sektor kesehatan, energi, infrastruktur, serta layanan publik.
"Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan, rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi. Sektor energi, bahan bakar minyak, gas, dan listrik. Sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat, jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah," kata Yassierli.
Selain itu, sektor lain seperti industri manufaktur, transportasi dan logistik, perdagangan, hingga jasa keuangan juga termasuk yang dikecualikan karena operasionalnya tidak memungkinkan dilakukan secara jarak jauh.
"Sektor retail atau perdagangan, bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat pembelanjaan. Sektor industri dan produksi, pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi. Sektor jasa, perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality," sambung Yassierli.
Pemerintah juga mendorong perusahaan untuk menjalankan program efisiensi energi di tempat kerja, mulai dari penggunaan teknologi hemat energi hingga pengendalian konsumsi listrik dan bahan bakar secara terukur. Langkah ini diharapkan dapat mendukung ketahanan energi nasional di tengah dinamika global.
"Melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja antara lain, A, pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi. B, pemanfaatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak dan C, pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya melalui kebijakan operasional yang terukur," beber Yassierli.
Buruh atau serikat pekerja juga diminta dilibatkan dalam merancang dan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi. Yassierli lalu mendorong perusahaan untuk berinovasi menciptakan cara kerja yang produktif dan lebih adaptif dalam penggunaan energi.
Artikel ini telah tayang di detikfinance, baca berita selengkapnya di sini dan di sini.
(ihc/abq)
