Tidak Boleh Menikah di Bulan Suro, Bagaimana Pandangan Islam?

Tidak Boleh Menikah di Bulan Suro, Bagaimana Pandangan Islam?

Irma Budiarti - detikJatim
Jumat, 12 Jun 2026 12:15 WIB
Ilustrasi pernikahan adat Jawa. Benarkah tidak boleh menikah di bulan Suro?
Ilustrasi pernikahan adat Jawa. Benarkah tidak boleh menikah di bulan Suro? Foto: Gemini AI
Surabaya -

Bulan Suro atau Muharram sering dianggap sebagai bulan yang sakral oleh sebagian masyarakat Jawa. Di tengah berbagai tradisi yang menyertainya, muncul satu kepercayaan yang masih bertahan hingga sekarang, yakni larangan menggelar pernikahan pada bulan Suro.

Sebab, menikah di bulan Suro diyakini dapat mendatangkan kesialan atau musibah bagi rumah tangga pasangan yang menikah. Lalu, benarkah menikah di bulan Suro dilarang dalam Islam?

Apakah keyakinan tersebut memiliki dasar dalam Al-Qur'an dan hadis, atau hanya merupakan warisan budaya yang berkembang di masyarakat? Berikut penjelasan lengkap mengenai asal-usul pantangan menikah di bulan Suro serta pandangan Islam terhadap tradisi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengapa Tidak Boleh Menikah di Bulan Suro?

Berdasarkan penelitian jurnal STAI Syekh Abdur Rauf Singkil berjudul "Antara Adat dan Agama: Kajian Pantangan Menikah di Bulan Suro dalam Masyarakat Jawa di Gunung Meriah Aceh" yang ditulis Riska Jeni dan Khairuddin, masyarakat Jawa memandang bulan Suro sebagai bulan yang keramat dan penuh kesakralan.

Karena dianggap sebagai bulan yang istimewa, sebagian masyarakat meyakini bahwa bulan Suro tidak tepat digunakan untuk menggelar hajatan besar, termasuk pernikahan.

ADVERTISEMENT

Mereka percaya bahwa pasangan yang menikah pada bulan tersebut berisiko mengalami berbagai musibah, mulai dari konflik rumah tangga, kesulitan ekonomi, hingga berujung perceraian.

Keyakinan tersebut diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi. Banyak masyarakat tetap mematuhinya sebagai bentuk penghormatan terhadap nasihat leluhur dan orang tua.

Bulan Suro dalam kalender Jawa sendiri bertepatan dengan bulan Muharram dalam kalender Hijriah. Bagi umat Islam, Muharram merupakan salah satu dari empat bulan mulia (asyhurul hurum) yang disebut dalam Al-Qur'an. Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 36:

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌۗ ذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةًۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ ۝٣٦

Arab Latin: Inna 'iddatasy-syuhûri 'indallâhitsnâ 'asyara syahran fî kitâbillâhi yauma khalaqas-samâwâti wal-ardla min-hâ arba'atun ḫurum, dzâlikad-dînul-qayyimu fa lâ tadhlimû fîhinna anfusakum wa qâtilul-musyrikîna kâffatang kamâ yuqâtilûnakum kâffah, wa'lamû annallâha ma'al-muttaqîn.

Artinya: Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauh Mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.

Ayat tersebut menjelaskan bahwa terdapat empat bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT, salah satunya adalah Muharram. Karena itu, dalam Islam Muharram justru dikenal sebagai bulan yang dianjurkan untuk memperbanyak amal saleh, bukan bulan yang identik dengan kesialan.

Apakah Islam Melarang Menikah di Bulan Suro?

Dalam syariat Islam tidak ditemukan dalil Al-Qur'an maupun hadis yang melarang pernikahan pada bulan Muharram atau bulan tertentu lainnya.

Sebaliknya, Islam menganjurkan umatnya yang telah mampu untuk segera menikah sebagai salah satu ibadah dan upaya menjaga diri dari perbuatan maksiat.

Artinya, hukum asal menikah pada bulan Suro atau Muharram adalah boleh dan sah selama memenuhi rukun serta syarat pernikahan yang ditetapkan syariat.

Tidak ada ketentuan dalam Islam yang menyebut menikah pada bulan Suro akan menyebabkan rumah tangga tidak harmonis, rezeki seret, atau berakhir perceraian.

Larangan Menikah di Bulan Tertentu Sudah Ada Sejak Zaman Jahiliyah

Fenomena menganggap bulan tertentu sebagai waktu yang buruk sebenarnya bukan hal baru. Dikutip NU Online yang merujuk pada Syarah Nawawi 'ala Shahih Muslim, masyarakat Arab pada masa Jahiliyah juga pernah menganggap bulan Syawal sebagai bulan yang tidak baik untuk menikah.

Mereka menghubungkan makna kata "Syawal" dengan sesuatu yang terangkat, berkurang, atau terpisah, sehingga khawatir pernikahan yang dilakukan pada bulan tersebut akan membawa keburukan dalam kehidupan rumah tangga.

Namun, keyakinan itu kemudian diluruskan Rasulullah SAW. Bahkan, Nabi Muhammad menikahkan putrinya, Sayyidah Fatimah, pada bulan Syawal sebagai bentuk penolakan terhadap kepercayaan yang mengaitkan waktu tertentu dengan kesialan.

Hadis tentang Larangan Mempercayai Kesialan

Islam mengajarkan baik dan buruk tidak ditentukan oleh hari, tanggal, bulan, maupun peristiwa tertentu. Segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah SWT, sehingga muslim tidak diperbolehkan meyakini adanya waktu yang secara otomatis membawa kesialan atau kemalangan. Rasulullah SAW bersabda:

لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ

Artinya: Tidak ada penyakit (menular dengan sendirinya) dan tidak ada kesialan (yang menghentikannya berbuat sesuatu). (HR Muslim)

Dalam penjelasan Imam Nawawi, kata thiyarah dalam hadis tersebut merujuk pada keyakinan terhadap pertanda buruk yang membuat seseorang membatalkan atau menghindari suatu tindakan.

Karena itu, meyakini bahwa bulan tertentu dapat membawa sial secara mandiri bertentangan dengan prinsip tauhid yang menegaskan bahwa segala manfaat dan mudarat terjadi atas kehendak Allah SWT.

Bagaimana Islam Memandang Adat Larangan Menikah di Bulan Suro?

Islam tidak menolak adat dan budaya secara keseluruhan. Dalam kajian ushul fikih dikenal konsep 'urf atau kebiasaan masyarakat yang dapat menjadi pertimbangan hukum. Secara umum, 'urf dibagi menjadi dua:

  • 'Urf al-Sahih: Adat atau kebiasaan yang tidak bertentangan dengan Al-Qur'an, hadis, maupun prinsip-prinsip syariat Islam.
  • 'Urf al-Fasid: Adat yang bertentangan dengan ketentuan syariat atau melarang sesuatu yang sebenarnya diperbolehkan agama.

Berdasarkan kajian dalam jurnal STAI Syekh Abdur Rauf Singkil, keyakinan bahwa menikah di bulan Suro pasti mendatangkan musibah termasuk kategori 'urf al-fasid. Alasannya karena tradisi tersebut melarang sesuatu yang pada dasarnya dibolehkan syariat.

Bolehkah Mengikuti Tradisi Tidak Menikah di Bulan Suro?

Dalam praktiknya, banyak keluarga muslim Jawa tetap memilih menghindari pernikahan pada bulan Suro. Keputusan tersebut umumnya bukan karena meyakini adanya kesialan, melainkan sebagai bentuk penghormatan kepada orang tua, menjaga keharmonisan keluarga, atau menghormati tradisi di lingkungan masyarakat.

Selama tidak disertai keyakinan bahwa bulan Suro memiliki kekuatan gaib yang dapat mendatangkan keburukan secara mandiri, sikap tersebut masuk dalam ranah sosial dan budaya yang dapat disikapi secara bijaksana.

Namun, apabila seseorang meyakini bahwa bulan Suro pasti membawa sial, sehingga mengalahkan keyakinannya kepada ketentuan Allah SWT, maka keyakinan tersebut perlu diluruskan sesuai ajaran tauhid dalam Islam.

Fatwa Ulama tentang Menikah di Bulan Muharram

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Dar al-Ifta Mesir. Dalam salah satu fatwanya dijelaskan bahwa tidak ada dasar syariat yang melarang pernikahan pada bulan Muharram, Syawal, Safar, maupun bulan lainnya. Dalam Fatawa Dar al-Ifta' al-Mishriyyah disebutkan:

ومهما يكن من شىء فلا ينبغى التشاؤم بالعقد فى أى يوم ولا فى أى شهر، لا فى شوال ولا فى المحرم ولا فى صفر ولا فى غير ذلك، حيث لم يرد نص يمنع الزواج فى أى وقت من الأوقات ما عدا الإحرام بالحج أو العمرة

Artinya: Bagaimanapun juga, tidak boleh ada anggapan kesialan dalam pernikahan yang dilakukan pada hari atau bulan tertentu seperti pada bulan Syawal, Muharram, Shafar, dsb. dimana tidak ada dalil yang mencegah melakukan pernikahan di waktu tersebut. Hal ini berbeda dengan larangan menikah ketika haji atau umrah." (Fatawa Dar al-Ifta' al-Mishriyyah 10/25)

Jadi, pada dasarnya, menurut pandangan Islam, menikah di bulan Suro atau Muharram hukumnya boleh dan sah. Tidak ada ayat Al-Qur'an maupun hadis yang melarang pernikahan pada bulan tersebut.

Kepercayaan bahwa menikah di bulan Suro akan mendatangkan kesialan berasal dari tradisi yang berkembang di masyarakat, dan bukan bagian dari ajaran Islam. Sebaliknya, Islam mengajarkan baik dan buruk hanya terjadi atas kehendak Allah SWT, bukan karena pengaruh hari atau bulan tertentu.

Karena itu, kualitas pernikahan tidak ditentukan oleh kapan akad dilangsungkan, melainkan oleh kesiapan pasangan dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Masih banyak tradisi Jawa yang sering dikaitkan dengan ajaran Islam, mulai dari bulan Suro, weton pernikahan, hingga berbagai pantangan adat lainnya. Agar tidak keliru membedakan antara budaya dan syariat, pastikan selalu merujuk pada sumber yang kredibel dan pandangan ulama yang terpercaya.




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads