Kondisi Rumah Kos Tempat Wanita Open BO Dibunuh di Kota Malang

Kondisi Rumah Kos Tempat Wanita Open BO Dibunuh di Kota Malang

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Minggu, 28 Des 2025 21:50 WIB
Rumah kos lokasi pembunuhan wanita open BO di Kota Malang.
Rumah kos lokasi pembunuhan wanita open BO di Kota Malang. (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Malang -

Seorang wanita berinisial ST (23) warga Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang tewas dibunuh Musa Krisdianto Warorowai (29). Pembunuhan tragis ini terjadi karena persoalan transaksi open BO.

Saat ini Musa telah diamankan dan mendekam di penjara Polresta Malang Kota. Polisi kini sedang mendalami kasus pembunuhan yang terjadi di kamar kos tersangka pada Sabtu (27/12) Malam.

Wanita itu dibunuh di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Ikan Gurami Nomor 19, RT 06, RW 06, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pantauan detikJatim, Minggu (28/12/2025), pagar dan pintu bangunan rumah dua lantai itu tertutup rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlihat garis polisi terpasang pada dua pintu masuk yang berada tepat di depan teras rumah. Tidak terlihat ada aktivitas apapun pada rumah kos tersebut. Hanya ada satu buah motor matic yang terparkir di teras rumah.

Ketua RW 06 Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Sarju mengatakan bahwa pelaku diketahui belum lama tinggal di rumah kos tersebut. Tapi dia tidak mengetahui pasti, kapan pelaku mulai ngekos.

ADVERTISEMENT

"Seingat saya itu, setahun yang lalu kos itu masih koaong. Kemudian oleh yang punya rumah dikontrakkan dan ditempati oleh pelaku," kata Sarju saat ditemui awak media, Minggu (28/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa bangunan itu sebenarnya dihuni oleh dua laki-laki dan satu perempuan. Namun, yang menyetor identitas kepada pemilik rumah hanya pelaku dan pria berinisial SG.

Sementara untuk perempuan yang tinggal dikos mengaku adik pelaku. Tapi tidak diketahui secara pasti identitas pria berinisial SG dan satu perempuan itu karena sosoknya tertutup.

"Pemilik bangunan juga sudah pernah kami tegur, karena selama ini tidak pernah meyerahkan identitas dari penghuni atau pengontrak rumah," tegas Sarju.

Setelah adanya kejadian ini, pihak RW setempat rencanannya akan menggelar rapat dan mengumpulkan seluruh ketua RT nanti malam. Tujuannya untuk memperketat aturan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Dari keterangan saksi, awalnya warga sekitar mendengar teriakan pada Sabtu (27/12/2025) pukul 22.15 WIB. Mendengar teriakan itu, warga langsung datang ke rumah kos tempat sumber suara berasal.

Saat masuk kos, warga kaget melihat pelaku tiba-tiba lari turun dari lantai dua sambil membawa senjata tajam (sajam) pisau. Pelaku pun kabur ke luar kos.

Pada saat itu, warga yang kaget tidak berani menghentikan karena takut diserang oleh pelaku yang membawa sajam. Warga kemudian bergegas memeriksa ke lantai dua.

Ketika diperiksa di lantai dua, korban ditemukan dalam kondisi tengkurap bersimbah darah dengan luka tusuk di bagian dada.

Warga kemudian bergegas menghubungi polisi untuk meminta pertolongan. Namun, tidak berselang lama korban meninggal dunia dilokasi kejadian.

Menurut keterangan penasehat hukum (PH) pelaku, Guntur Putra Abdi Wijaya, peristiwa ini terjadi karena pelaku panik tidak bisa membayar korban sebagai wanita panggilan atau open BO sesuai kesepakatan awal sebesar Rp 200 ribu.

Korban pun bersikeras meminta pelaku untuk segera membayar dan mengancam akan melaporkannya ke warga sekitar. Pelaku yang panik kemudian lari ke dapur mengambil pisau dan menusuk leher korban dari arah belakang.

"Memakai pisau dapur, ditusuk berkali-kali sampai mengenai wajah korban. Jadi, tersangka ini menghabisi korban secara spontan," terang Guntur.

Atas perbuatanya, Musa terancam Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara.




(dnp/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads