Viral Yai Mim Ngaku Kebal Hukum karena Pasien Rumah Sakit Jiwa Lawang

Viral Yai Mim Ngaku Kebal Hukum karena Pasien Rumah Sakit Jiwa Lawang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 08 Jan 2026 20:07 WIB
Eks dosen UIN Malang Imam Muslimin atau Yai Mim dan istrinya, Rosida Vigneswari di Polresta Malang Kota
Eks dosen UIN Malang Imam Muslimin atau Yai Mim dan istrinya, Rosida Vigneswari di Polresta Malang Kota (Foto: Muhammad Aminudin.detikJatim)
Malang -

Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Imam Muslimin atau Yai Mim kembali membuat pernyataan kontroversial usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Kali ini, ia mengaku kebal hukum karena pasien rumah sakit jiwa (RSJ) Lawang.

Dalam video tersebut, awalnya Yai Mim salah menyinggung soal status tersangka yang dikenakannya. Ia lantas mengaku sebagai pasien rumah sakit jiwa (RSJ) Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang dan kebal hukum.

"Saya ini pasien rumah sakit jiwa Lawang, ada suratnya. Saya bebas dari dakwaan apapun. Kok saya bisa jadi tersangka," ujar Yai Mim dalam video yang beredar di media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dikonfirmasi, Yai Mim membenarkan video tersebut. Ia juga mengaku masih menjadi pasien rumah sakit jiwa hingga kini dengan status rawat jalan.

"Saya memang pasien rumah sakit jiwa dan sampai sekarang masih dirawat," beber Yai Mim kepada detikJatim di Polresta Malang Kota, Kamis (8/1/2026).

ADVERTISEMENT

Yai Mim juga menegaskan, status pasien RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang tak mengada-ada, tapi bisa ia buktikan dengan surat keterangan pasien yang dimilikinya.

"Suratnya ada," ujar suami Rosida Vigneswari itu.

Terpisah, kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian juga membenarkan pengakuan kliennya tersebut. "Iya, mengakui (Yai Mim), ada dokumennya, tapi saya tidak bisa membaca dokumen medis tersebut," ungkap Agustian.

Meski demikian, lanjut Agustian, pengakuan Yai Mim yang pernah menjalani perawatan di RSJ juga perlu dilakukan pendalaman. Sebab pasien gangguan jiwa ada tingkatannya.

"Tapi perlu didalami, karena gangguan jiwa itu ada presentasenya," tutur Agustian.

Menurut Agustian, Yai Mim masih mengonsumsi obat-obatan yang diberikan dari di RSJ Radjiman Wedeodiningrat Lawang.

"Sesuai cerita yang bersangkutan, masih mengonsumsi obat dan harus menjalani perawatan di RSJ," kata Agustian

Ditanya kapan Yai Mim menjalani perawatan di RSJ? Agustian mengaku tidak tahu pasti. "Saya lupa (kapan dirawat)," pungkasnya.

Sementara itu, Polresta Malang Kota saat dikonfirmasi soal pengakuan Yai Mim berstatus pasien RSJ belum memberikan jawaban hingga kini.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Imam Muslimin atau Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi dan asusila. Penetapan Yai Mim sebagai tersangka dari hasil gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara, status (Yai Mim) dinaikan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto kepada detikJatim, Rabu (7/1/2026).

Yudi mengungkapkan, gelar perkara sebelumnya dilakukan Satreskrim Polresta Malang Kota dalam kasus dugaan pornografi dan asusila dengan terlapor Yai Mim, Selasa (6/1/2026).

Dari hasil gelar tersebut, penyidik menyimpulkan adanya pemenuhan unsur pidana dan menaikkan proses perkara ke tahap penyidikan.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads