Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Imam Muslimin atau Yai Mim mengaku sebagai pasien rumah sakit jiwa. Kondisi itu disebut tak menghentikan proses hukum usai Yai Mim jadi tersangka kasus pornografi.
Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB) Prija Djatmika menegaskan, pengakuan Yai Mim sebagai pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang, Kabupaten Malang tidak serta-merta menghentikan proses hukum atas kasus dugaan pornografi yang menjeratnya. Prija menjelaskan, proses penyidikan tetap harus berjalan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, penilaian terkait mampu atau tidaknya seseorang bertanggung jawab secara hukum merupakan kewenangan pengadilan, bukan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidikan tetap berjalan terus. Nanti di pengadilan yang memutuskan," ujar Prija kepada detikJatim, Jumat (9/1/2026).
Prija menuturkan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Khususnya, Pasal 38 dan Pasal 39 KUHP baru, dikenal ada dua kategori kondisi kejiwaan pelaku tindak pidana. Yakni tidak mampu bertanggung jawab dan kurang mampu bertanggung jawab.
"Yang tidak mampu bertanggung jawab itu orang yang benar-benar gila secara total. Sedangkan yang kurang mampu bertanggung jawab itu misalnya disabilitas mental atau IQ rendah. Mereka tetap dipidana, tapi dengan keringanan," jelasnya.
Prija menambahkan, gangguan seperti depresi atau stres tidak serta-merta menjadikan seseorang tidak dapat dipidana.
Kondisi tersebut masih dikategorikan sebagai kurang mampu bertanggung jawab, sehingga proses pidana tetap dapat dijalankan.
Sedangkan untuk penilaian terkait kondisi kejiwaan Yai Mim sebagai tersangka, lanjut Prija, nantinya akan ditentukan oleh hakim berdasarkan keterangan ahli, khususnya dari psikiater atau dokter spesialis kejiwaan forensik.
"Ahli psikiatri kehakiman yang akan menilai apakah seseorang mampu, kurang mampu, atau tidak mampu bertanggung jawab. Hakim yang memutuskan berdasarkan itu," katanya.
Ditanya apakah perlu dilakukan pemeriksaan kejiwaan pada tahap penyidikan ? Prija menyebut penyidik boleh menghadirkan ahli psikiatri, namun hal tersebut bukan penentu akhir.
"Polisi boleh menghadirkan ahli, tapi yang menentukan dipidana atau tidak itu tetap hakim," tegasnya.
Dosen Fakultas Hukum UB ini juga menekankan, klaim gangguan jiwa harus dibuktikan dengan dokumen resmi sekaligus riwayat medis. Pengakuan sepihak tanpa bukti medis tidak memiliki kekuatan hukum.
"Harus ada hasil pemeriksaan psikiatri. Tidak bisa hanya mengaku. Kalau cuma mengaku, ya dianggap sehat," ujarnya.
Sementara itu, terkait penahanan tersangka, Prija menyebut bahwa hal itu merupakan diskresi dari penyidik. Menurutnya, penahanan tidak selalu wajib dilakukan, meskipun seseorang dinyatakan mampu secara hukum.
"Orang yang mampu pun bisa tidak ditahan. Itu diskresi penyidik," pungkasnya.
Polresta Malang Kota sendiri menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat Yai Mim akan terus berjalan. Setelah penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
"Proses hukum akan terus berjalan," kata Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto, dikonfirmasi terpisah.
Seperti diberitakan, eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Imam Muslimin atau Yai Mim mengaku dirinya adalah pasien rumah sakit jiwa Lawang. Pernyataan ini disampaikan tak lama setelah Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Simak Video "Video Babak Baru Kasus Yai Mim: Jadi Tersangka Pornografi-Ditahan Polisi"
[Gambas:Video 20detik]
(mua/hil)
