Eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim menghadiri pemanggilan sebagai tersangka pornografi di Polresta Malang Kota. Sebelumnya, Yai Mim mangkir dari panggilan penyidik.
Dari pantauan Yai Mim tiba di Polresta Malang Kota pada Senin (19/1/2026), sekitar pukul 14.19 WIB. Ia datang mengendarai sedan Lexuz didampingi istrinya Rosyidah Vignesvari dan tim kuasa hukum.
Ditanya soal kehadirannya, Yai Min mengatakan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan penyidik hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya datang untuk BAP sebagai tersangka kasus pornografi," ujar Yai Mim kepada detikJatim di Polresta Malang Kota, Senin (19/1/2026).
Mim mengaku, jika dirinya baru dapat menghadiri pemanggilan penyidik hari ini. Karena dalam agenda pemanggilan sebelumnya, dirinya tak dapat hadir karena sakit.
"Sebelumnya saya sakit, harus rawat inap," tegasnya.
Kasi Humas Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin membenarkan adanya pemanggilan Yai Mim hari ini.
"Benar, hari ini ada agenda pemeriksaan," ujar Lukman terpisah.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota menetapkan eks dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Imam Muslimin atau Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa pasal yang menjerat Yai Mim hingga menyandang status tersebut.
Perbuatan Yai Mim dinilai penyidik telah memenuhi unsur Pasal 281 KUHPidana atau Pasal 5 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Atau Pasal 4 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi jounto Pasal 29 Undang -Undang Republik Indonesia lNomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
(mua/abq)
