Kasus penipuan yang melibatkan sales mobil listrik BYD di Surabaya menguak praktik manipulasi penjualan aksesori kendaraan hingga belasan juta rupiah. Terdakwa, Juliet Hardiani, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Jaksa mengungkap rangkaian fakta mulai dari modus penawaran wall charging fiktif, pemecatan terdakwa sebelum jadi tersangka, hingga motif penipuan yang disebut berkaitan dengan utang pribadi.
1. Juliet Jadi Sales BYD Sejak 2021
Jaksa Penuntut Umum menyebut Juliet Hardiani telah bekerja sebagai sales mobil listrik BYD sejak 2021 di bawah PT Arista Elektrika, dengan tugas menawarkan unit kendaraan hingga aksesori penunjang seperti wall charging kepada konsumen. Selama menjalani profesi tersebut, Juliet mengaku baru sekali melakukan penipuan terhadap konsumennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuannya bekerja di PT Arista Elektrika sejak 2021, bergerak di penjualan mobil BYD. Terus selaku sales ini dia itu tugasnya menawarkan mobil maupun aksesori-aksesori dari mobil itu. Termasuk wall charging," kata Jaksa Penuntut Umum Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza, Rabu (21/1/2026).
2. Unit Mobil dan Wall Charging Dijual Terpisah
Hasil penyelidikan jaksa dan polisi memastikan unit mobil BYD yang dibeli korban dari PT Toyo Matsu pada Agustus 2024 tidak termasuk wall charging, sehingga pembelian aksesori tersebut memang dilakukan secara terpisah. Fakta ini menjadi dasar terungkapnya dugaan penipuan yang dilakukan Juliet.
"Nah, untuk yang korban ini mewakili PT Toyo Matsu membeli mobil BYD itu tahun 2024 sekitar Agustus untuk tipe mobil BYD yang tidak dilengkapi wall charging," imbuhnya.
3. Transaksi Wall Charging Rp 17,5 Juta Jadi Awal Terbongkar
Setelah pembelian mobil secara kredit sekitar Rp 400 juta, Juliet kembali menghubungi korban melalui WhatsApp dan menawarkan pembelian wall charging yang kemudian disepakati senilai Rp 17,5 juta. Dari transaksi inilah penipuan terungkap karena pesanan tidak pernah masuk ke sistem perusahaan.
"Bagaimana dengan wall charging-nya? Apakah ingin dibeli? Secara berkelanjutan ini selalu mengirim WhatsApp pada korban," ujar Saara.
4. Aksi Dilakukan Tanpa Sepengetahuan BYD
Jaksa memastikan seluruh tindakan Juliet dilakukan secara pribadi tanpa melibatkan pihak perusahaan, termasuk pembuatan surat penawaran fiktif yang tidak menggunakan email resmi PT Arista Elektrika. Pemesanan aksesori dilakukan langsung oleh terdakwa sehingga tidak tercatat secara administrasi.
"Jadi dia dari customer ini sendiri kan dipesankan melalui dia sendiri yang seharusnya itu harus didata oleh perusahaan, dipesan oleh perusahaan tapi dipesan oleh dia sendiri," ungkap Saara.
5. Juliet Dipecat Sebelum Jadi Tersangka
Juliet Hardiani ternyata telah diberhentikan sebagai sales BYD di Surabaya bahkan sebelum polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penipuan ini. Posisi Juliet langsung digantikan oleh sales lain sebelum unit mobil diserahkan ke korban.
"Sebelum penyerahan mobil BYD itu (kepada korban), dia (Juliet) ini sudah diganti oleh sales lain, sudah diberhentikan," imbuhnya.
6. Motif Penipuan untuk Menutup Utang
Kepada jaksa, Juliet mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk biaya kos dan makan. Bahkan, ia disebut kerap melakukan praktik serupa kepada orang lain meski tak selalu berujung pidana.
"Akhirnya dia carilah uang, sedangkan uang orang ini udah dia pakai untuk kebutuhan sehari-hari, bayar kosan, bayar makan, katanya ini itu, gitu," pungkasnya.
