Akhir Karier Sales Mobil Listrik BYD Penipu Konsumen Belasan Juta

Round Up

Akhir Karier Sales Mobil Listrik BYD Penipu Konsumen Belasan Juta

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 22 Jan 2026 09:07 WIB
Terdakwa Penipuan Wall Charger BYD Juliet Hardiani menjalani sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya
Terdakwa Penipuan Wall Charger BYD Juliet Hardiani menjalani sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya/Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Surabaya -

Karier Juliet Hardiani sebagai sales mobil listrik BYD di Surabaya berakhir setelah ia terseret kasus penipuan konsumennya. Juliet didakwa menipu pembelian wall charging mobil listrik senilai belasan juta rupiah, yang dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan dan berujung pada pemecatan sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa Penuntut Umum Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza mengatakan, Juliet bekerja sebagai sales BYD sejak 2021. Selama itu, Juliet mengaku baru sekali menipu konsumennya.

"Pengakuannya bekerja di PT Arista Elektrika sejak 2021, bergerak di penjualan mobil BYD. Terus selaku sales ini dia itu tugasnya menawarkan mobil maupun aksesori-aksesori dari mobil itu. Termasuk wall charging," kata Saaradinah kepada detikJatim, Rabu (21/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, jaksa dan polisi tak serta-merta mempercayai pengakuan Juliet. Aparat penegak hukum melakukan kroscek mendalam dan menemukan adanya ketidaksesuaian dalam transaksi yang menjadi objek penipuan.

ADVERTISEMENT

Menurut Saara, tidak semua mobil BYD dibekali wall charging. Dalam kasus ini, korban yang mewakili PT Toyo Matsu membeli mobil BYD tipe yang tidak dilengkapi wall charging.

"Memang untuk beberapa tipe mobil BYD itu ada yang pembeliannya sudah dilengkapi dengan wall charging, ada yang belum. Nah, untuk yang korban ini mewakili PT Toyo Matsu membeli mobil BYD itu tahun 2024 sekitar Agustus untuk tipe mobil BYD yang tidak dilengkapi wall charging," ujarnya.

Mobil tersebut dibeli untuk keperluan operasional perusahaan dengan harga sekitar Rp 400 juta secara kredit. Setelah transaksi kendaraan selesai, Juliet kembali menghubungi korban terkait penawaran wall charging.

"Jadi dia membeli mobil itu untuk mobil operasionalnya PT Toyo Matsu. Kemudian bertransaksi lah sama si terdakwa ini. Dia bertransaksi kemudian deal membeli mobil sekitar Rp 400 juta dibayar kredit. Setelah itu, terdakwa mengirim pesan WhatsApp ke korban. Bagaimana dengan wall charging-nya? Apakah ingin dibeli? Secara berkelanjutan ini selalu mengirim WhatsApp pada korban," imbuhnya.

Akhirnya, korban sepakat membeli wall charging dengan harga Rp 17,5 juta. Dari transaksi inilah penipuan terungkap karena pemesanan tidak pernah masuk ke sistem perusahaan.

Jaksa menegaskan, Juliet bukan baru pertama kali menjadi sales, tetapi kasus pidana ini menjadi yang pertama baginya.

"Kalau berdasarkan track record yang kami punya, dia belum pernah melakukan tindak pidana. Kalau pekerjaan salesnya sih, dia mengakuinya dari sebelumnya tuh sudah, cuma saya lupa PT apa, kemudian pindah ke PT ini (PT Arista Elektrika/BYD)," ujarnya.

Saara memastikan seluruh aksi penipuan dilakukan Juliet tanpa sepengetahuan pihak BYD, termasuk dengan menyiasati surat penawaran yang tidak dikirim melalui email resmi perusahaan.

"Jadi dia dari customer ini sendiri kan dipesankan melalui dia sendiri yang seharusnya itu harus didata oleh perusahaan, dipesan oleh perusahaan tapi dipesan oleh dia sendiri. Ujung-ujungnya kan tidak terpesankan dan berakhir ke perbuatannya itu masuk ke unsur penipuan," tutur JPU dari Kejari Tanjung Perak itu.

Kasus ini juga berdampak pada status pekerjaan Juliet. Ia telah dipecat sebagai sales BYD di Surabaya bahkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Saara membenarkan bahwa Juliet telah diberhentikan dan posisinya digantikan oleh sales lain.

"Sebelum penyerahan mobil BYD itu (kepada korban), dia (Juliet) ini sudah diganti oleh sales lain, sudah diberhentikan," kata Saara.

Pemecatan itu dilakukan sebelum polisi menaikkan status hukum Juliet.

"Jadi sebelum dia jadi tersangka itu dia sudah dihentikan sebagai sales," ujarnya.

Saara mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan pemecatan tersebut. Kasus penipuan justru terbongkar setelah Juliet digantikan oleh sales lain yang menemukan kejanggalan pemesanan wall charging.

"Nah, itu dipecatnya bukan karena ketahuan itu, karena perihal lain. Saya nggak tahu apa mungkin memang pergantian pekerjaan atau seperti apa, dia dipecat kemudian diganti oleh sales lain. Sales lain inilah yang mengetahui akhirnya ada pemesanan dari wall charging dari PT Toyo Matsu tapi tidak dimasukkan ke dalam perusahaan, seperti itu," imbuhnya.

Meski demikian, Saara menyebut kasus ini tidak berdampak signifikan terhadap penjualan BYD di Surabaya. Perusahaan justru menjadikannya evaluasi internal.

"Kalau dari PT Arista Elektrika (BYD) nya sendiri sih dalam penyampaian keterangan ke kami tidak berefek secara signifikan terhadap penjualan mereka. Tapi memang ini menjadi perhatian ke mereka bagaimana penerapan SOP selanjutnya agar tidak kebobolan lagi, Mas," tuturnya.

Lebih jauh, jaksa mengungkap motif utama penipuan yang dilakukan Juliet adalah untuk membayar utang. Bahkan, Juliet mengaku telah berutang kepada banyak pihak.

"Dia (Juliet) bilang memang sering mengutang dan membayar utang seperti ini dari beberapa orang. Jadi memang sudah sering," kata Saara saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (20/1/2026).

Tak hanya konsumen BYD, Juliet juga diduga melakukan modus serupa terhadap orang lain.

"Enggak dijelaskan secara detail. Kalau menurut dia (Juliet) sih tadi yang untuk menutup (utang). Misal nih, orang minta tolong. Minta tolong tadi, 'Tolong bayarin pajak mobilku'. Dia kan bisa langsung, 'Eh nanti saya urusin ke Samsat'. Tapi dia minta upah, seperti itu," kata Saara.

Namun, setelah menerima uang, pekerjaan tersebut tak kunjung diselesaikan.

"Nah, itu udah diterima uangnya, tapi kerjaannya belum dilakukan sama dia. Sampai akhir nggak dikerjain, diminta lah balik uangnya oleh orang-orang itu. Banyak, termasuk juga yang lain, barang-barang yang lain. Dia bilang gitu," sambungnya.

Juliet juga mengakui uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Akhirnya dia carilah uang, sedangkan uang orang ini udah dia pakai untuk kebutuhan sehari-hari, bayar kosan, bayar makan, katanya ini itu, gitu," imbuhnya.

Meski demikian, hingga kini belum ada korban lain yang melapor secara resmi dalam kasus penipuan wall charging BYD tersebut. Namun, Juliet mengaku pernah dilaporkan atas kasus serupa sebelumnya, meski tak berlanjut ke pengadilan.

"Kalau untuk perkara ini (penipuan wall charging BYD) sih belum ada Mas. Cuma dari keterangan terdakwa sebelumnya dia pernah dilaporkan juga masalah yang sama, penipuan juga. Dia dilaporkan sama temannya sales juga kalau tidak salah. Cuma nggak lanjut perkaranya," katanya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Polda Jatim Bongkar Modus Skema Segitiga Penipuan Jual-Beli Mobil"
[Gambas:Video 20detik]
(abq/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads