Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi (38) terpaksa harus berurusan dengan hukum terkait dugaan kasus korupsi. Ia kini telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama mengatakan Luluk Hariadi diduga melakukan korupsi dana hibah senilai Rp 1,2 miliar.
Ia menambahkan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Termasuk pemeriksaan sejumlah pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait," kata Dian, Senin (26/1/2026).
Menurut Dian, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Hibah kesejahteraan rakyat (Kesra) Provinsi Jatim tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1,2 miliar.
"Dana tersebut dianggarkan untuk pengadaan seragam organisasi di tingkat cabang hingga ranting se-kabupaten Bondowoso," ungkapnya.
Meski telah menahan tersangka, pihak Kejari Bondowoso masih terus melakukan pengembangan. Sebab tak menutup kemungkinan masih ada pihak lain yang terlibat.
"Kasus saat ini juga dalam proses pengembangan," tandas Dian.
Akibat perbuatannya, tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 junto pasal 55 KUHP, serta pasal 603 KUHP.
(auh/abq)