Penampakan Ketua Ansor Bondowoso Tersangka Korupsi Dijebloskan ke Tahanan

Penampakan Ketua Ansor Bondowoso Tersangka Korupsi Dijebloskan ke Tahanan

Chuk Shatu W - detikJatim
Selasa, 27 Jan 2026 19:15 WIB
Kejari Bondowoso menahan Ketua GP Ansor nonaktif setempat Luluk Hariadi
Kejari Bondowoso menahan Ketua GP Ansor nonaktif setempat Luluk Hariadi (Foto: Dok. Istimewa)
Bondowoso -

Ketua PC GP Ansor Bondowoso nonaktif, Luluk Hariadi ditetapkan sebangai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 1,2 miliar. Usai ditetapkan, ia langsung dijebloskan ke tahanan.

Dari foto-foto yang diterima detikJatim, Hariadi tampak memakai rompi tahanan Kejari berwarna pink. Sedangkan kepalanya ditutupi kain hitam dengan tangan terborgol.

Selama dari gedung ke mobil tahanan, Hariadi tampak dikawal ketat oleh sejumlah petugas kejaksaan. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama mengatakan penahanan dilakukan pada Senin (26/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian menambahkan alasan penahanan Hariadi karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. "Subyektifitas penyidik, khawatir lari, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan," kata Dian, Selasa (27/1/2026).

ADVERTISEMENT

Kabar status tersangka dan penahanan Hariadi ini telah didengar oleh Ketua GP Ansor Jatim, Musaffa Safril. Safril menyebut Hariadi telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai ketua PC GP Ansor Bondowoso.

"Sudah kita non-aktifkan," kata pria yang karib disapa Gus Safril itu.

Gus Safril lantas mewanti-wanti seluruh kader serta pengurus Ansor se Jawa Timur agar tidak main-main dengan dana hibah. Apalagi mencari keuntungan pribadi dari dana hibah.

"Jangan main main dengan dana hibah," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama mengatakan Luluk Hariadi diduga melakukan korupsi dana hibah senilai Rp 1,2 Miliar.

Ia menambahkan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Termasuk pemeriksaan sejumlah pihak.

"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait," kata Dian, Senin (26/1/2026).

Menurut Dian, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Hibah kesejahteraan rakyat (Kesra) Provinsi Jatim tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1,2 miliar.

"Dana tersebut dianggarkan untuk pengadaan seragam organisasi di tingkat cabang hingga ranting se-kabupaten Bondowoso," ungkapnya.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads