Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi (38) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Luluk Hariadi diduga melakukan korupsi dana hibah senilai Rp 1,2 miliar.
Ketua GP Ansor Jawa Timur, H Musaffa Safril menyebut pihaknya telah memanggil Luluk untuk tabbayun terkait permasalahan tersebut. Gus Safril menyebut Luluk merasa tidak melakukan kesalahan.
"Beberapa waktu lalu yang bersangkutan sudah kami panggil, yang bersangkutan meyakini tidak bersalah," kata Gus Safril kepada detikJatim, Selasa (27/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gus Safril menyebut Ansor akan memberi bantuan hukum untuk mendampingi Luluk menghadapi proses hukum.
"Nanti LBH (lembaga bantuan hukum) biar mendampingi," tambahnya.
Meski demikian, Gus Safril juga telah memastikan Luluk telah dinon-aktifkan dari jabatan Ketua Ansor Bondowoso.
"Sudah kita non-aktifkan," kata Gus Safril.
Gus Safril mewanti-wanti seluruh kader serta pengurus Ansor se Jawa Timur agar tidak main-main dengan dana hibah. Apalagi mencari keuntungan pribadi dari dana hibah.
"Jangan main main dengan dana hibah," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama mengatakan Luluk Hariadi diduga melakukan korupsi dana hibah senilai Rp 1,2 Miliar.
Ia menambahkan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Termasuk pemeriksaan sejumlah pihak.
"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait," kata Dian, Senin (26/1/2026).
Menurut Dian, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Hibah kesejahteraan rakyat (Kesra) Provinsi Jatim tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1,2 miliar.
"Dana tersebut dianggarkan untuk pengadaan seragam organisasi di tingkat cabang hingga ranting se-kabupaten Bondowoso," ungkapnya.
(auh/abq)