Kejaksaan menetapkan Ketua GP Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi (38), sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Hibah Kesra sebesar Rp 1,2 milyar. Sejumlah ulama mengapresiasi langkah penegak hukum.
Salah satu apresiasi tersebut disampaikan pengasuh Ponpes Nurut Taqwa Cermee, KH Nawawi Maksum yang juga merupakan ketua tokoh ulama muda Bondowoso.
Menurutnya, penanganan kasus ini menjadi pesan kuat bahwa hukum harus ditegakkan siapapun pelakunya. Tak pandang bulu. Meski dari unsur tokoh agama, organisasi kepemudaan, serta unsur lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengapresiasi langkah tegas kejaksaan. Berani dan tegas mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah ini," kata kyai yang kerabat disapa Ra Nawawi ini, Selasa (27/1/2026).
Diungkapkannya, langkah itu membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Lebih jauh dibeberkannya, dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 itu seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan organisasi yang ada di bawah naungan Nahdlarul Ulama (NU) di Bondowoso.
"Harusnya untuk kegiatan yang bermanfaat bagi umat, bukan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," ujarnya.
Ia menegaskan, penangkapan Ketua GP Ansor Bondowoso tersebut menunjukkan aparat hukum tegak lurus dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami siap mendukung kejaksaan, baik secara moral maupun pengawalan publik, agar kasus ini benar-benar dibuka seterang-terangnya," pungkas KH Nawawi Maksum.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan Luluk Hariadi (38), Ketua GP Ansor Bondowoso atas dugaan korupsi Dana Hibah Kesra Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 1,2 milyar.
Dana hibah tahun 2024 tersebut dianggarkan untuk pengadaan seragam organisasi di tingkat cabang hingga ranting se-kabupaten Bondowoso.
Tersangka terancam dibidik dengan pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 junto pasal 55 KUHP, serta pasal
603 KUHP baru.
(auh/abq)