Fakta-fakta Ketua GP Ansor Bondowoso Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,2 M

Fakta-fakta Ketua GP Ansor Bondowoso Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,2 M

Amir Baihaqi - detikJatim
Selasa, 27 Jan 2026 08:45 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi (Foto: Edi Wahyono)
Bondowoso -

Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi (38) sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah. Berikut fakta-fakta kasus tersebut.

1. Tersangka langsung ditahan

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama mengatakan Luluk Hariadi langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan tersangka setelah Kejari Bondowoso telah melakukan penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Termasuk pemeriksaan sejumlah pihak.

ADVERTISEMENT

"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait," kata Dian, Senin (26/1/2026).

2. Angka dana hibah yang DIDUGA dikorupsi mencapai Rp 1,2 miliar

Menurut Dian, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Hibah kesejahteraan rakyat (Kesra) Provinsi Jatim tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1,2 miliar.

3. Kejari sebut dana hibah kesra tersebut untuk pengadaan segaram organisasi

Dian menjelaskan, uang hasil dugaan korupsi tersebut kemudian digunakan untuk seragam. Seragam itu lantas dibagikan kepada para anggota GP Ansor setempat.

"Dana tersebut dianggarkan untuk pengadaan seragam organisasi di tingkat cabang hingga ranting se-kabupaten Bondowoso," ungkapnya.

4. Korupsi dana hibah dikembangkan untuk cari tersangka lain

Meski telah menahan tersangka, pihak Kejari Bondowoso masih terus melakukan pengembangan. Sebab tak menutup kemungkinan masih ada pihak lain yang terlibat.

"Kasus saat ini juga dalam proses pengembangan," tandas Dian.

Akibat perbuatannya, tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 junto pasal 55 KUHP, serta pasal 603 KUHP.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads