Proses penggeledahan oleh Bareskrim Polri di Toko Emas Semar Jalan Ahmad Yani Nganjuk, baru selesai pada Jumat dini hari (20/2/2026), pukul 01.30 WIB.
Lama penggeledahan memakan waktu lebih dari 16 jam, sejak dimulai pada Kamis pagi (19/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pantauan detikJatim di lokasi, sejumlah penyidik langsung mengangkut dua kotak besar diduga berisi barang bukti menuju mobil yang sudah disiapkan di pinggir tepi jalan raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para penyidik langsung bergegas meninggalkan lokasi tanpa mengeluarkan sepatah katapun. Sementara tim dari Polres Nganjuk yang melakukan pengamanan juga menyusul meninggalkan lokasi.
Etalase toko yang sebelumnya penuh perhiasan emas tampak kosong-melompong saat ditinggalkan penyidik. Sementara toko kembali ditutup oleh karyawan.
Mulyadi, Koordinator Pasar Wage Nganjuk, yang ditunjuk menjadi saksi penggeledahan mengatakan, toko emas itu mulai didatangi sejak pukul 09.00 WIB.
"Awalnya polisi mendatangi saya di kantor pasar, lalu saya diminta jadi saksi penggeledahan di Toko Emas Semar," aku Mulyadi, usai penggeledahan.
Petugas menyita seluruh perhiasan dan emas di Toko Semar Nganjuk (Foto: Bakrie/detikJatim) |
Sebelum kedatangan penyidik Bareskrim, Mulyadi menyebut toko emas tersebut sempat buka seperti biasa pukul 07.00 WIB. Bahkan sempat ada satu orang pembeli yang datang, sebelum kemudian ditutup karena penggeledahan.
Lebih lanjut Mulyadi mengatakan, semua perhiasan emas di dalam toko dibawa oleh penyidik Bareskrim dengan dimasukkan ke dalam dua kotak besar putih dengan tutup hijau.
"Yang disita itu berupa perhiasan emas, dan juga buku-buku yang ada kaitannya dengan administrasi (keuangan) toko," ungkap Mulyadi.
Saat penggeledahan, lanjut Mulyadi, ia menjadi saksi bersama Sujadi, salah satu karyawan toko.
"Di dalam toko ada empat orang karyawan, semua ikut diperiksa penyidik," imbuhnya.
Adapun penyebab lamanya proses penggeledahan dan pemeriksaan, menurut Mulyadi karena tiap perhiasan emas harus diperiksa dan diteliti satu-persatu oleh penyidik.
"Dirinci satu-persatu perhiasan emasnya, asal-usulnya dari mana," imbuhnya.
Mulyadi menyebut pemilik Toko Emas Semar bernama TW, dan tidak ada di lokasi saat penggeledahan. Setahu Mulyadi, si pemilik lebih sering tinggal di Kota Surabaya dan berkunjung ke toko emasnya di Nganjuk tiap dua atau tiga bulan sekali.
Toko ini sendiri disebutnya sudah buka sejak Pasar Wage diresmikan pada 1976 silam.
Untuk diketahui, selain di Toko Emas Semar, Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di Jalan Diponegoro Nomor 73, Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, yang diduga milik TW.
Lihat Video 'Bareskrim Geledah Toko Emas di Jatim, Usut TPPU Tambang Ilegal':
Saksikan juga Blak-blakan: Vale Indonesia Menjawab Tantangan Fluktuasi Harga Nikel
(hil/abq)

