Genderang perang terhadap praktik pencucian uang hasil tambang ilegal ditabuh Bareskrim Polri di Jawa Timur. Sejumlah rumah mewah di Surabaya hingga Nganjuk digeledah paksa. Di balik pagar tinggi rumah-rumah tersebut, tersimpan rahasia besar mengenai aliran emas ilegal hasil penambangan tanpa izin (peti).
Kasus ini merupakan pengembangan dari sindikat kakap yang sebelumnya telah diungkap di Kalimantan Barat. Kini, penyidik mulai menyisir aset-aset yang diduga menjadi tempat persembunyian harta haram tersebut di wilayah Jatim.
Sederet Fakta Penggeledahan Kasus TPPU Emas ilegal di Surabaya dan Nganjuk
1. Jejak Tersangka FL yang Sudah Inkrah
enggeledahan besar-besaran ini nyatanya bukan kasus baru yang berdiri sendiri. Bareskrim Polri mengungkap bahwa jejak pencucian uang ini bermula dari tersangka berinisial FL yang proses hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak dua tahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi bahwa status hukum salah satu pemain utamanya sudah diputus pengadilan.
"(Berawal) FL ya, sudah inkrah ya, tahun 2022," kata Brigjen Ade Safri Simanjuntak saat menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.
2. Sejumlah Lokasi di Surabaya dan Nganjuk Digeledah
Meski tersangka utama sudah divonis, penyidikan aliran dananya terus menggelinding. Tim penyidik membidik tiga lokasi di Jawa Timur yang diduga kuat berkaitan dengan penyimpanan emas ilegal. Salah satunya adalah rumah di Jalan Tampomas, Kecamatan Sawahan, Surabaya, serta toko emas dan rumah mewah di Nganjuk.
Di lokasi Jalan Tampomas nomor 3, sejumlah personel Provost dan Sabhara Polrestabes Surabaya tampak berjaga ketat saat tim Bareskrim merangsek masuk ke dalam rumah.
Sementara di Toko Emas Semar, Jalan Ahmad Yani, Nganjuk, penggeledahan berlangsung alot. Dimulai sejak Kamis (19/2/2026) pagi pukul 09.00 WIB, tim penyidik Bareskrim baru benar-benar tuntas dan meninggalkan lokasi pada Jumat (20/2/2026) dini hari pukul 01.30 WIB.
Penyebab lamanya proses ini terungkap karena ketelitian penyidik dalam memeriksa setiap item yang ada di toko tersebut.
"Dirinci satu-persatu perhiasan emasnya, asal-usulnya dari mana," ungkap Mulyadi, Koordinator Pasar Wage Nganjuk yang ditunjuk sebagai saksi penggeledahan.
3. Seluruh Perhiasan Emas Disita
Dampak dari penggeledahan ini luar biasa. Tim Bareskrim mengangkut seluruh perhiasan emas yang ada di toko tersebut. Barang bukti itu dimasukkan ke dalam dua kotak besar berwarna putih dengan tutup hijau, lalu dibawa menggunakan mobil penyidik.
"Yang disita itu berupa perhiasan emas, dan juga buku-buku yang ada kaitannya dengan administrasi (keuangan) toko," tambah Mulyadi.
Ironisnya, Toko Emas Semar yang sudah berdiri sejak peresmian Pasar Wage tahun 1976 ini sempat beraktivitas normal sebelum polisi datang. Pada Kamis pagi, toko sudah buka sejak pukul 07.00 WIB dan bahkan sempat melayani satu pembeli sebelum akhirnya dipaksa tutup untuk kepentingan penyidikan.
Pemilik Toko Emas Semar diketahui berinisial TW. Saat penggeledahan berlangsung, TW tidak berada di lokasi. Berdasarkan keterangan saksi, TW lebih banyak menghabiskan waktu di Surabaya dan hanya menengok tokonya di Nganjuk setiap dua atau tiga bulan sekali.
Selain toko emas, rumah mewah milik TW di Jalan Diponegoro Nomor 73, Kelurahan Payaman, Nganjuk, juga tak luput dari penggeledahan petugas.
4. Modus Operandi: Tampung Emas Tambang Ilegal
Brigjen Ade Safri menjelaskan bahwa kasus ini berfokus pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Emas-emas tersebut diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin (peti) yang kemudian diolah dan dijual secara ilegal.
"Di mana dalam kegiatan penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terkait dengan perkara yang saat ini sedang ditangani yaitu perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari tindak pidana asal yaitu berupa secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, melakukan pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari pertiwi atau pertambangan tanpa izin atau pertambangan emas tanpa izin yang sah," tegas Ade di lokasi penggeledahan, Kamis (19/2/2026).
5. Puluhan Saksi Sudah Diperiksa
Keseriusan Polri dalam membongkar jaringan ini terlihat dari maraton pemeriksaan saksi. Hingga saat ini, penyidik telah memanggil puluhan orang untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara dan menelusuri ke mana saja aliran emas ilegal tersebut bermuara.
"Sudah 37 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi selama proses penyidikan berlangsung," pungkas Ade.
(irb/dpe)
