Emas Protolan yang Disita Bareskrim dari Rumah Mewah di Nganjuk 1,6 Kg

Emas Protolan yang Disita Bareskrim dari Rumah Mewah di Nganjuk 1,6 Kg

Bakrie - detikJatim
Jumat, 20 Feb 2026 19:38 WIB
Bareskrim Polri geledah toko emas dan rumah mewah di Nganjuk
Bareskrim Polri saat geledah rumah mewah milik pengusaha emas di Nganjuk (Foto: Bakrie/detikJatim)
Nganjuk -

Penyidik Dittipideksus Bareskrim menyita sejumlah barang bukti emas protolan berupa sejumlah perhiasan. Barang bukti ini disita dari rumah pengusaha emas terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pertambangan emas ilegal.

Rumah yang digeledah diketahui berada di Jalan Diponegoro No. 73 pada Kamis (19/2/2026) pagi hingga malam.. Hari Kusyanto, Ketua RT setempat mengaku ditunjuk sebagai saksi dalam penggeledahan tersebut, bersama Hartono, Ketua RW 02.

"Emas-emas lama dan protolan. Itu semua diamankan polisi, untuk berat totalnya saya sempat mendengar saat ditimbang kalau nggak salah sekitar 1,6 kilogram," ungkap Hari, Jumat (20/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hari saat penggeledahan tersebut, tidak tampak TW. Namun hanya DB, istri TW datang. "Pengakuan si istri kepada polisi, suaminya tidak bisa datang, karena menjalani perawatan medis, penyakit jantung di Surabaya," ungkap Hari, Jumat (20/2/2026).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Tim Bareskrim Polri menggeledah Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Nganjuk, serta sebuah rumah mewah di Jalan Diponegoro, Kamis (19/2/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sedang ditangani Mabes Polri terkait Tiindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga emas ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penggeledahan dilakukan secara serentak di tiga lokasi, yakni dua lokasi di Nganjuk dan satu lokasi di Surabaya.

"Terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir, hari ini penyidik melakukan upaya paksa pembedahan di 3 lokasi secara serentak dua lokasi di Nganjuk dan kemudian 1 lokasi di Surabaya yang saat ini sedang kita lakukan penggeledahan di lokasi ini," kata Ade saat ditemui awak media di Jalan Tampomas nomor 3 Surabaya, Kamis (19/2/2025).

Ade menambahkan, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri saat ini tengah menangani dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

"Di mana dalam kegiatan penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terkait dengan perkara yang saat ini sedang ditangani yaitu perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari tindak pidana asal yaitu berupa secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, melakukan pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari pertiwi atau pertambangan tanpa izin atau pertambangan emas tanpa izin yang sah," ujar Ade.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads