Nasib yang menimpa Muhammad Misbahul Huda (MMH), seorang guru honorer di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo ini miris. Niat hati mencari penghasilan tambahan demi menyambung hidup, dirinya justru harus berurusan dengan hukum dan sempat merasakan dinginnya sel tahanan akibat perkara rangkap jabatan.
Persoalan ini bermula ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan MMH sebagai tersangka dugaan korupsi. Rangkap jabatan MMH selain sebagai guru honorer dirinya juga menjabat Pendamping Lokal Desa (PLD) dinilai melanggar ketentuan karena menerima honorarium dari 2 jabatan yang bersumber dari keuangan negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, menjelaskan bahwa dalam kontrak kerja PLD maupun guru tidak tetap (GTT), terdapat klausul yang melarang adanya ikatan kerja lain yang dibiayai oleh APBN, APBD, maupun APBDes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 118 juta," ujar Taufik kepada detikJatim, Kamis (12/2).
Akibat sangkaan tersebut, MMH sempat ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan. Namun, penetapan tersangka ini memicu gelombang simpati dan diskusi hangat di media sosial. Banyak pihak menilai penerapan hukum terhadap guru honorer itu terasa timpang.
"Benar, malah sekarang (tersangka) sudah berada di rumahnya. Tidak tahu juga apa faktor yang membuat kejaksaan membebaskan tersangka ini," kata seorang tetangga tersangka berinisial DI, Senin (23/2).
Merespons dinamika itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara. Kasus yang semula ditangani Kejari Kabupaten Probolinggo tersebut kini telah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan resmi dihentikan penyidikannya.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatn mengungkapkan bahwa per hari Jumat (20/2) penahanan MMH telah ditangguhkan. Ada sejumlah pertimbangan kemanusiaan dan aspek keadilan yang menjadi dasar penghentian perkara ini, salah satunya adalah pemulihan kerugian negara sebesar Rp 118.861.000 yang telah dilakukan oleh tersangka.
"Dengan pertimbangan dan alasan sifat perbuatan melawan hukum dalam arti negatif. Kerugian Negara telah dipulihkan sebesar Rp 118.861.000, tersangka tidak diuntungkan, kepentingan umum terlayani, pertimbangan cost and benefit penanganan perkara," kata Anang dilansir dari detikNews, Rabu (25/2/2026).
Anang menambahkan, meski secara administrasi terdapat pelanggaran karena MMH melampirkan keterangan seolah-olah bukan guru honorer demi mendapatkan pekerjaan sampingan, pihak kejaksaan memilih langkah persuasif.
"Kan kasihan, untungnya kan tidak seberapa, ya kan. Harus persuasif. Apalagi sekarang dia sudah mengembalikan dan sudah kita keluarkan dari hari Jumat kemarin. Kita mengutamakan pemulihan. Iya, pemulihan," pungkas Anang.
(irb/dpe)
