Perkara Guru Honorer Probolinggo Rangkap Jabatan Disetop, Ini Alasannya

Kabar Nasional

Perkara Guru Honorer Probolinggo Rangkap Jabatan Disetop, Ini Alasannya

Rumondang Naibaho - detikJatim
Rabu, 25 Feb 2026 13:55 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Rumondang/BeritaKlik)
Probolinggo -

Perkara yang menjerat guru tidak tetap alias guru honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, bernama Muhammad Misbahul Huda (MMH) sebagai tersangka telah disetop. Kasus rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) yang mulanya ditangani Kejari Probolinggo itu diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan segera dihentikan.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan pers yang disampaikan hari ini menyatakan bahwa MMH sudah dikeluarkan dari tahanan di Rutan Kraksaan pada Jumat 20 Februari 2026.

"Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan dan selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jatim dan perkara ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Anang dilansir dari detikNews, Rabu (25/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang pun menyampaikan ada sejumlah alasan kasus itu dihentikan. Salah satunya ialah tersangka tidak diuntungkan dalam kasus tersebut. Dia juga menyebutkan bahwa kerugian Negara sebesar Rp 118.861.000 juga telah dipulihkan, selain itu kepentingan umum juga sudah terlayani dan juga pertimbangan cost and benefit penanganan perkara.

Dia sebutkan bahwa pendamping desa memang tidak boleh melakukan pekerjaan lain yang mendapat bayaran dari anggaran negara. Namun, dia sebutkan bahwa guru honorer itu tidak mengetahui detail urusan anggaran.

ADVERTISEMENT

"Jadi gini. Kan alasan hukumnya begini, alasan sepatutnya begini. Jadi, perbuatan melanggar hukumnya ada, tetapi bukan perbuatan tercela. Contohnya gini, dia kan di dana desa ini, memang khusus dana desa ini terkait dengan sarjana pendamping itu, tidak boleh merangkap jabatan yang satunya berasal sumbernya dari dana APBD atau APBN," ujarnya.

"Nah, dana desa ini kan dari APBN, ya kan. Kalau dia menjadi guru honorer, dia dana APBD. Nah, dia tuh tidak mengetahui, intinya cari side job gitu lho. Bahwa dia mencari side job-nya ini, dia tidak mengetahui dan dia ada subjek pelanggarannya ada," ujarnya.

Anang menjelaskan pelanggaran itu terjadi karena guru bersangkutan memasukkan keterangan dari kepala sekolah seolah-olah dirinya bukan guru honorer yang dibayar APBD. Menurut Anang, pihaknya mengutamakan tindakan persuasif.

"Dia melanggarnya dengan memasukkan keterangan kepala sekolahnya bahwa dia seolah tidak menjadi guru honorer gitu lho. Kan kasihan, untungnya kan tidak seberapa, ya kan. Harus persuasif. Apalagi sekarang dia sudah mengembalikan dan sudah kita keluarkan dari hari Jumat kemarin. Kita mengutamakan pemulihan. Iya, pemulihan," ujarnya.

Duduk Perkara Guru Honorer Jadi Tersangka

Sebelumnya, Misbahul dianggap merugikan negara Rp 118 juta karena menerima gaji dari 2 pekerjaan tersebut. Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri Probolinggo pada Selasa (24/2).

Jaksa menyatakan kontrak kerja pendamping desa telah mengatur Misbahul tidak punya ikatan kerja lain yang dibiayai anggaran negara, seperti APBN, APBD, maupun APBDes.

Ketentuan serupa juga disebut berlaku dalam kontrak guru tidak tetap yang melarang adanya perjanjian kerja dengan instansi lain jika sama-sama bersumber dari dana negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto menjelaskan bahwa aturan itu telah tertuang dalam perjanjian kerja masing-masing jabatan.

"Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 118 juta," ujar Taufik, Kamis (12/2).

Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads