Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan Disetop, Kejati: Jejak Pidana Tetap Ada

Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan Disetop, Kejati: Jejak Pidana Tetap Ada

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 25 Feb 2026 19:50 WIB
Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Kejari Probolinggo
Muhammad Misbahul Huda (MMH) saat menjalani pemeriksaan di Kejari Probolinggo. (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Surabaya -

Perkara yang menjerat guru honorer SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda (MMH) resmi dihentikan. Meski demikian, kejaksaan menegaskan penghentian perkara tidak menghapus jejak pidana yang pernah disangkakan.

Kasus rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) yang awalnya ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo itu kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) Jatim sebelum akhirnya dihentikan.

Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso menyatakan MMH telah dibebaskan dari Kejari Kabupaten Probolinggo pada Jumat (20/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, kan tadi sudah, di hari Jumat (20/2/2026) kemarin penahannya sudah ditangguhkan. Jadi artinya sudah di luar yang bersangkutan," kata Wagiyo, Rabu (25/2/2026).

ADVERTISEMENT

Wagiyo menjelaskan proses SP3 atau penghentian penyidikan bisa dilakukan ketika unsurnya terpenuhi. Ia menyatakan pihaknya mempertimbangkan berbagai hal, bukan terkait viral atau tekanan publik melalui media sosial.

"Tentu kita mempertimbangkan perkembangan rasa keadilan di masyarakat, ya eskalasi pemberitaan, tapi tidak kita menjadi pertimbangan juga eskalasi pemberitaan itu," ujarnya.

Meski begitu, Wagiyo menyatakan jejak tindak pidana guru honorer tersebut tidak hilang. Meski, korupsi yang dilakukan bukan untuk memperkaya diri.

"Oh, ndak. Seolah-olah tidak ada tindak pidana, jadi tetap ada. Kan tadi saya bilang, untuk kita memberikan pertimbangan ya, pertimbangan bahwa di poin kedua saya bilang, ini kita mempertimbangkan rasa keadilan karena apa? Jadi yang bersangkutan ini ternyata bukan sengaja untuk memperkaya diri sendiri atau menguntungkan, tapi semata-mata untuk dia lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," tutupnya.

Sebelumnya, Misbahul dianggap merugikan negara Rp 118 juta karena menerima gaji dari 2 pekerjaan tersebut. Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri Probolinggo pada Selasa (24/2).

Jaksa menyatakan kontrak kerja pendamping desa telah mengatur Misbahul tidak punya ikatan kerja lain yang dibiayai anggaran negara, seperti APBN, APBD, maupun APBDes.

Ketentuan serupa juga disebut berlaku dalam kontrak guru tidak tetap yang melarang adanya perjanjian kerja dengan instansi lain jika sama-sama bersumber dari dana negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto menjelaskan bahwa aturan itu telah tertuang dalam perjanjian kerja masing-masing jabatan.

"Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 118 juta," ujar Taufik, Kamis (12/2).




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads