Niat mencari penghasilan tambahan demi menyambung hidup justru membawa Muhammad Misbahul Huda (MMH), guru honorer di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, berurusan dengan hukum. MMH sempat merasakan dinginnya sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi akibat rangkap jabatan.
Kasus ini memantik simpati luas publik karena MMH dinilai bukan mencari keuntungan pribadi, melainkan bertahan hidup dari honor yang terbatas. Perkara yang semula bergulir di tingkat daerah itu akhirnya dihentikan setelah diambil alih oleh kejaksaan tingkat atas dengan sejumlah pertimbangan keadilan dan kemanusiaan.
Berikut Fakta-fakta Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. MMH Rangkap Jabatan Guru Honorer dan PLD
Perkara ini bermula ketika MMH diketahui merangkap jabatan sebagai guru honorer dan Pendamping Lokal Desa (PLD), yang dinilai melanggar ketentuan karena kedua honor tersebut bersumber dari keuangan negara.
"Dalam kontrak kerja PLD maupun guru tidak tetap (GTT), terdapat klausul yang melarang adanya ikatan kerja lain yang dibiayai oleh APBN, APBD, maupun APBDes," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto.
2. Kerugian Negara Capai Rp 118 Juta
Berdasarkan hasil audit, rangkap jabatan tersebut disebut menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah sehingga MMH ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
"Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 118 juta," ujar Taufik kepada detikJatim, Kamis (12/2/2026).
3. MMH Sempat Ditahan Selama 20 Hari
Akibat sangkaan tersebut, MMH sempat ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan.
"Benar, malah sekarang (tersangka) sudah berada di rumahnya. Tidak tahu juga apa faktor yang membuat kejaksaan membebaskan tersangka ini," kata seorang tetangga tersangka berinisial DI, Senin (23/2).
4. Perkara Diambil Alih dan Dihentikan
Kasus yang semula ditangani Kejari Kabupaten Probolinggo kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan resmi dihentikan penyidikannya setelah memenuhi sejumlah pertimbangan.
"Dengan pertimbangan dan alasan sifat perbuatan melawan hukum dalam arti negatif. Kerugian Negara telah dipulihkan sebesar Rp 118.861.000, tersangka tidak diuntungkan, kepentingan umum terlayani, pertimbangan cost and benefit penanganan perkara," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatn.
5. Pengembalian Kerugian Negara Jadi Pertimbangan
Salah satu alasan utama penghentian perkara adalah pemulihan kerugian negara secara penuh oleh MMH, yang dinilai menunjukkan itikad baik dan tidak adanya niat memperkaya diri.
"Kan kasihan, untungnya kan tidak seberapa, ya kan. Harus persuasif. Apalagi sekarang dia sudah mengembalikan dan sudah kita keluarkan dari hari Jumat kemarin. Kita mengutamakan pemulihan. Iya, pemulihan," pungkas Anang.
6. Kata Kejati Jatim
Meski perkara dihentikan, kejaksaan menegaskan bahwa unsur tindak pidana tetap ada, namun dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan untuk memperkaya diri.
"Jadi yang bersangkutan ini ternyata bukan sengaja untuk memperkaya diri sendiri atau menguntungkan, tapi semata-mata untuk dia lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," tutup Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso.
Simak Video "Video: Kasus Rangkap Jabatan Guru Honorer di Probolinggo Dihentikan"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)
