Kata PGRI Soal Guru Honorer Probolinggo Dibui gegara Rangkap Jabatan

Kata PGRI Soal Guru Honorer Probolinggo Dibui gegara Rangkap Jabatan

M Rofiq - detikJatim
Kamis, 26 Feb 2026 18:15 WIB
Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Semampir, Kraksaan, Probolinggo yang wali muridnya dilarang posting keracunan MBG diduga oleh SPPG.
Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Semampir, Kraksaan, Probolinggo yang wali muridnya dilarang posting keracunan MBG diduga oleh SPPG. (Foto: Istimewa)
Probolinggo -

Guru honorer di Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda yang sempat jadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo atas dugaan korupsi saat merangkap jabatan jadi Pendamping Lokal Desa (PLD) masih menjadi sorotan. PGRI Probolinggo buka suara soal fenomena ini.

Ketua PGRI Kabupaten Probolinggo, Asim MPd menjelaskan bahwa gaji tenaga GTT sangat bervariasi dan relatif kecil. Untuk GTT dengan SK Bupati dia sebutkan menerima honor kurang lebih Rp1.250.000/bulan, sedangkan GTT dengan SK sekolah lebih kecil lagi, kurang lebih Rp 500 ribu-Rp 900 ribu/bulan tergantung kemampuan sekolah.

Asim menyebutkan kondisi itulah yang kerap membuat para guru honorer atau guru tidak tetap atau GTT kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup, terutama bagi yang sudah berkeluarga. Karena itulah mereka cenderung mencari pekerjaan sampingan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemungkinan besar yang bersangkutan merangkap jabatan karena kebutuhan ekonomi. Kami yakin banyak honorer yang belum sepenuhnya memahami aturan hukumnya," ujar Asim kepada detikJatim, Kamis (26/2/2026).

PGRI Kabupaten Probolinggo, kata Asim, sedang gencar melakukan sosialisasi kepada para guru honorer agar lebih berhati-hati dan memahami regulasi yang berlaku agar kasus serupa tidak terulang.

ADVERTISEMENT

Bukan hanya menarik perhatian PGRI, kasus ini juga mendapatkan respons yang cukup luas dari masyarakat. Yusup, warga Kabupaten Probolinggo mempertanyakan konsistensi penegakan hukum.

"Kenapa hanya guru GTT yang bergaji kecil yang dipermasalahkan? Banyak pejabat negara dan aparat penegak hukum yang juga merangkap jabatan. Hukum harus adil," tegas Yusup, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya menindak seluruh praktik rangkap jabatan tanpa pandang status sosial atau ekonomi. Sementara dari pihak kejaksaan menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan bagi PLD bertujuan menjaga profesionalitas dan menghindari konflik kepentingan terutama jika kedua jabatan sama-sama dibiayai negara.

Sebelumnya, Misbahul Huda yang berstatus sebagai PLD dan tercatat menerima honor sebagai GTT diringkus Kejari Probolinggo dan ditetapkan tersangka korupsi rangkap jabatan. Sesuai aturan yang ada, Huda sebagai PLD tidak diperbolehkan merangkap sebagai guru tidak tetap apabila gajinya bersumber dari anggaran negara.

Dari hasil audit Tim Pengawasan Kejaksaan, perbuatan itu disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp118 juta. Atas dasar itu, Kejari Kabupaten Probolinggo menetapkan Misbahul Huda sebagai tersangka.

Ia sempat dititipkan di Lapas Kelas II Kraksaan selama 20 hari sebelum akhirnya dibebaskan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang telah mengambil alih perkara ini dari Kejari Probolinggo.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads