Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang di Jalan Lurah Surodarmo IV, Kelurahan Cangkringan, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lebih dari 1.000 tabung elpiji yang diduga terkait praktik pengoplosan LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi.
Gudang itu diketahui menjadi lokasi aktivitas ilegal pengoplosan gas sebelum akhirnya digerebek petugas pada Kamis (5/3/2026) petang sekitar pukul 18.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Dittipidter Bareskrim langsung merangsek masuk ke dalam gudang, setelah sebelumnya melakukan pengintaian dan mendapatkan informasi terkait aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Benar saja, mereka mendapati aktivitas pengoplosan di dalam gudang, lengkap dengan peralatannya. Pelaku usaha ilegal itu langsung dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk diperiksa.
"Barang buktinya ada lebih dari 1.000 tabung gas yang diamankan. Tabung-tabung itu diangkut mobil pikap dan untuk sementara dititipkan di pangkalan elpiji terdekat," ujar sumber detikJatim di internal kepolisian, Jumat (6/3/2026).
Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni membenarkan pengungkapan kasus pengoplosan elpiji tersebut.
"Benar," kata Irhamni ketika dikonfirmasi detikJatim.
Irhamni belum menjelaskan lebih lanjut terkait pengungkapan tersebut. Namun informasinya, rilis ungkap kasus ini akan digelar di Nganjuk.
(irb/hil)
