Pemilik Majapahit Homestay di Mojokerto, Theti Mahayani (45) membongkar tipu gelap yang dilakukan karyawatinya setelah lama hidup di Jepang. Pasca penyelidikan yang panjang, polisi akhirnya menetapkan terlapor sebagai tersangka dan ditahan.
Terlapor adalah Yan Dwi Mujiati (50), warga Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto. Yan bekerja kepada Theti sebagai manajer Majapahit Homestay atau Red Doorz Near Trainstation di Jalan Cinde Baru II nomor 14, Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto sejak Desember 2020 sampai 1 Agustus 2024. Penginapan berkapasitas 11 kamar ini bekerja sama dengan Red Doorz.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan mengatakan, kasus penipuan atau penggelapan ini pada tahap penyidikan. Yan akhirnya ditahan penyidik setelah menjalani pemeriksaan secara maraton pagi sampai malam pada Jumat (6/3). Penahanan tersangka dititipkan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (Yan) mantan karyawan Red Doorz, dia menawarkan penginapan via online di bawah harga untuk menarik para tamu. Hasil yang dia dapatkan tidak disetorkan ke perusahaan, tapi dia pakai sendiri dalam arti digelapkan," kata Jinarwan kepada detikJatim, Minggu (8/3/2026).
Majapahit Homestay milik Theti berdiri di Jalan Cinde dan Jalan Raya Ijen Nomor 53 dengan brand Red Doorz Near Trainstation dan Red Doorz Near Sunrise Mall. Selama dirinya tinggal dan menikah dengan orang Jepang, dua penginapan tersebut ia percayakan kepada Yan dan Megawati, warga Desa Penompo, Jetis, Mojokerto.
"Laporan keuangan ke saya rugi terus di tahun 2023, sampai gaji karyawan harus saya undur bulan berikutnya. Setelah melahirkan anak pada September 2023, diceraikan suami, saya pulang dari Jepang dengan anak pada Mei 2024," terangnya.
Sepulang ke tanah air, lanjut Theti, awalnya ia mengubah laporan keuangan Red Doorz Near Sunrise Mall. Ia meminta Megawati melaporkan secara detail tamu-tamu yang menginap di homestay melalui WhatsApp Grup. Saat itu, penginapan ini berkapasitas 7 kamar.
Perubahan teknis laporan tersebut membuat Megawati mengundurkan diri pada 27 Juli 2024. Di hari yang sama, Theti memergoki pegawai Red Doorz Near Trainstation menolak sejumlah tamu di depan matanya. Ketika ditegur, pegawai inisial EM ini berdalih semua tamu yang ingin menginap harus atas persetujuan Yan.
Temuan itu memaksa Theti memperketat laporan keuangan di Red Doorz Near Trainstation sejak 28 Juli 2024. Sehingga pada 30 Juli 2024, ia mengaku menemukan dugaan kecurangan Yan. Saat itu, tamu yang menyewa kamar untuk 3 hari, disetorkan hanya 2 hari seharga Rp 270.000.
"Tamunya bayar tunai Rp 540.000 untuk 3 hari, saya cuma dikasih setoran Rp 270.000," ungkapnya.
Setelah ketahuan, lanjut Theti, Yan mengundurkan diri hari itu juga. Yan lantas meminta pesangon Rp 10 juta. Pemilik Majapahit Homestay asal Jalan Semeru, Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto itu pun membayar pesangon tersebut. Selanjutnya, Theti mengelola langsung penginapannya.
"Di Red Doorz Near Trainstation, laporan karyawan per hari 5-8 tamu, kalau Sabtu 11 tamu. Begitu saya pegang sendiri, faktanya paling sepi 21 tamu weekday, akhir pekan 26, 30, 35 tamu," jelasnya.
Sejauh yang ia telusuri, Yan diduga memakai 2 modus. Pertama, kata Theti, Yan diduga membuat booking palsu terhadap Red Doorz Near Trainstation melalui aplikasi Red Partner. Dengan cara ini, pelaku mendapatkan fee 10% dari Red Doorz. Selanjutnya, kamar-kamar yang ia pesan dijual ke para tamu dengan harga lebih tinggi.
"Harganya dia nego ke pihak Red Doorz sehingga menjadi Rp 120.000-135.000. Kalau dia jual harga Rp 120.000, saya paling dapat Rp 70.000-80.000 setelah dipotong pihak Red Doorz. Sedangkan pelaku jual kamar seharga Rp 180.000-200.000, dijual short time dan menginap," ujarnya.
Kedua, lanjut Theti, Yan disinyalir menggunakan aplikasi Red Seller untuk tamu-tamu yang pesan kamar secara offline. Pelaku menggunakan akun email hkris8490@gmail.com. Selanjutnya, para tamu ditarik harga lebih tinggi.
"Tamu datang dikasih harga Rp 200.000-250.000. Yang disetorkan harga flat Rp 135.000. Belum lagi kalau dia jual untuk short time," ungkapnya.
Pengacara Yan dari Law Office Justice, Iwut Widiantoro membenarkan kliennya berstatus tersangka sejak 27 Februari 2026. Menurutnya, Yan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (6/3) pukul 09.00-22.00 WIB. Kliennya pun ditahan oleh penyidik sejak kemarin malam.
"Pesangkaan pasalnya 488, 492 dan 486 KUHP terkait dugaan penipuan, penggelapan dan penggelapan dalam jabatan dengan kerugian Rp 68 juta. Di dalamnya ada upah kerja dan fee Bu Yan yang belum diambil. Kalau dikurangi gaji dan fee (kerugian korban) tersisa sekitar Rp 40 juta," jelasnya.
Nilai kerugian tersebut, lanjut Iwut, dihitung penyidik dari bukti transfer para tamu kepada Yan di tahun 2021, 2023 dan 2024. Sedangkan kliennya bekerja pada Theti sejak 2020. Menurutnya, sejak awal Theti mempercayakan pengelolaan homestay kepada kliennya. Sebab Theti meminta setoran Rp 9 juta per bulan.
"Kalau setoran itu sudah dibayar, maka selebihnya dianggap masuk ke Bu Yan. Sedangkan Bu Yan menanggung biaya lain-lain, seperti keamanan lingkungan, perawatan homestay," terangnya.
Terkait 2 modus penggelapan yang dituduhkan Theti kepada kliennya, Iwut menegaskan Yan tidak mungkin melakukan mark up harga penginapan kepada para tamu. Selain itu, pihaknya meyakini Yan tidak mungkin mengakali aplikasi dari Red Doorz.
"Di situ ada akun pengelola dan marketing. Bu Yan pegang akun pengelola saja sehingga fee dari Red Doorz masuknya ke marketing langsung, bukan ke Bu Yan," tandasnya.
(auh/hil)
