Pemilik Majapahit Homestay di Mojokerto, Theti Mahayani (45) membongkar tipu gelap yang dilakukan karyawatinya setelah pulang dari Jepang. Kasus ini berujung penetapan tersangka terhadap sang manajer homestay oleh polisi. Begini modus licik yang digunakan sang manajer.
Terlapor adalah Yan Dwi Mujiati (50), warga Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto. Yan bekerja kepada Theti sebagai manajer Majapahit Homestay atau Red Doorz Near Trainstation di Jalan Cinde Baru II nomor 14, Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto sejak Desember 2020 sampai 1 Agustus 2024. Penginapan berkapasitas 11 kamar ini bekerja sama dengan Red Doorz.
Majapahit Homestay milik Theti berdiri di Jalan Cinde dan Jalan Raya Ijen Nomor 53 dengan brand Red Doorz Near Trainstation dan Red Doorz Near Sunrise Mall. Saat tinggal di Jepang bersama suaminya, Theti mempercayakan pengelolaan dua penginapan tersebut kepada Yan dan Megawati, warga Desa Penompo, Jetis, Mojokerto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun selama di Jepang, Theti mengaku menerima laporan keuangan yang selalu menunjukkan kerugian. Kondisi itu bahkan membuat pembayaran gaji karyawan sempat tertunda.
"Laporan keuangan ke saya rugi terus di tahun 2023, sampai gaji karyawan harus saya undur bulan berikutnya. Setelah melahirkan anak pada September 2023, diceraikan suami, saya pulang dari Jepang dengan anak pada Mei 2024," terangnya, Sabtu (7/3/2026).
Sepulang ke Indonesia, Theti mulai mengevaluasi sistem laporan keuangan penginapan miliknya. Ia meminta laporan detail jumlah tamu melalui WhatsApp Grup untuk salah satu homestay yang memiliki 7 kamar.
Perubahan sistem laporan itu membuat Megawati mengundurkan diri pada 27 Juli 2024. Di hari yang sama, Theti juga memergoki seorang pegawai di Red Doorz Near Trainstation menolak sejumlah tamu yang ingin menginap.
Saat ditegur, pegawai berinisial EM berdalih semua tamu harus mendapatkan persetujuan dari Yan.
Temuan tersebut membuat Theti memperketat laporan keuangan di penginapan itu sejak 28 Juli 2024. Dua hari kemudian, ia menemukan dugaan kecurangan ketika setoran kamar tidak sesuai dengan uang yang dibayar tamu.
"Tamunya bayar tunai Rp 540.000 untuk 3 hari, saya cuma dikasih setoran Rp 270.000," ungkapnya.
Setelah kejadian itu, Yan langsung mengundurkan diri. Ia juga meminta pesangon sebesar Rp 10 juta yang akhirnya dibayarkan oleh Theti. Sejak saat itu, Theti memutuskan mengelola sendiri penginapannya.
Dari situ ia justru menemukan jumlah tamu yang jauh lebih banyak dibandingkan laporan sebelumnya.
"Di Red Doorz Near Trainstation, laporan karyawan per hari 5-8 tamu, kalau Sabtu 11 tamu. Begitu saya pegang sendiri, faktanya paling sepi 21 tamu weekday, akhir pekan 26, 30, 35 tamu," jelasnya.
Sejauh yang ia telusuri, Yan diduga memakai 2 modus. Pertama, kata Theti, Yan diduga membuat booking palsu terhadap Red Doorz Near Trainstation melalui aplikasi Red Partner. Dengan cara ini, pelaku mendapatkan fee 10% dari Red Doorz. Selanjutnya, kamar-kamar yang ia pesan dijual ke para tamu dengan harga lebih tinggi.
"Harganya dia nego ke pihak Red Doorz sehingga menjadi Rp 120.000 sampai Rp 135.000. Kalau dia jual harga Rp 120.000, saya paling dapat Rp 70.000-80.000 setelah dipotong pihak Red Doorz. Sedangkan pelaku jual kamar seharga Rp 180.000-200.000, dijual short time dan menginap," ujarnya.
Kedua, lanjut Theti, Yan disinyalir menggunakan apliasi Red Seller untuk tamu-tamu yang pesan kamar secara offline. Pelaku menggunakan akun email hkris8490@gmail.com. Selanjutnya, para tamu ditarik harga lebih tinggi.
"Tamu datang dikasih harga Rp 200.000-250.000. Yang disetorkan harga flat Rp 135.000. Belum lagi kalau dia jual untuk short time," ungkapnya.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan mengatakan, kasus penipuan atau penggelapan ini dalam tahap penyidikan. Yan akhirnya ditahan penyidik setelah menjalani pemeriksaan secara maraton pagi sampai malam pada Jumat (6/3). Penahanan tersangka dititipkan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto.
"Dia (Yan) mantan karyawan Red Doorz, dia menawarkan penginapan via online di bawah harga untuk menarik para tamu. Hasil yang dia dapatkan tidak disetorkan ke perusahaan, tapi dia pakai sendiri dalam arti digelapkan," kata Jinarwan kepada detikJatim.
(auh/hil)
