Mohammad Fatoni Aris Cahyono alias Fatin Octavia (29) yang memproduksi dan menjual video porno gay, divonis 1,5 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan waria asal Dusun Rungkut, Desa Randuharjo, Pungging, Mojokerto ini terbukti melakukan tindak pidana pornografi.
Vonis terhadap Fatoni dibacakan dalam sidang terbuka di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 12.19 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, serta hakim anggota Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi.
Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Nurwa Indah. Sidang vonis ini juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, I Gusti Ngurah Yulio.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan Fatoni terbukti melakukan tindak pidana Pornografi. Yaitu Pasal 407 Ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Fransiskus saat membacakan vonis, Selasa (10/3/2026).
Vonis majelis hakim 6 bulan lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Rabu (25/2). Ketika itu, jaksa menuntut agar Fatoni dihukum 2 tahun penjara.
Merespons vonis tersebut, Penasihat Hukum Fatoni, Nurwa Indah langsung menerima. Sebab hukuman yang harus dijalani kliennya lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
"Tuntutannya kan 2 tahun, turun 6 bulan. Semoga dia tobat kembali ke jalan yang baik," tandasnya.
Sebelumnya, Fatoni membuat dan menjual video porno sesama jenis sejak Mei 2025. Produksi konten asusila di kos terdakwa, Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, Mojosari, Mojokerto hanya menggunakan ponsel dan tripod.
Fatoni menjadi pemeran utama video porno gay tersebut. Terdakwa juga merekam sendiri setiap adegan hubungan intim dengan sesama pria. Selanjutnya, Fatoni mengunggah konten porno itu ke grup Telegram privat Amoey Phunel yang dia buat pada 12 Maret 2025.
Untuk menggaet pelanggan, Fatoni memposting cuplikan video porno gay di beranda profil akun X TS OKTAVIA NEW AKUN (@okt55547). Terdakwa juga mencantumkan akun Telegram miliknya, Fathin Oktavia di setiap konten promosi. Sehingga para pelanggan yang tergiur menghubungi nomor Telegram tersebut.
Bagi pelanggan yang ingin bergabung grup Telegram Amoey Phunel, setiap akun harus membayar Rp 100-150 ribu secara transfer ke rekening Fatoni. Aksi Fatoni terhenti setelah ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto di kosnya pada 2 September 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.
Polisi juga menyita bukti 1 ponsel milik pelaku untuk membuat, menyimpan dan memposting konten porno gay, uang Rp 1.870.000, 1 kartu ATM, 1 dompet, 1 topeng, serta 2 set lingerie hitam.
Koleksi video porno yang dibuat terdakwa bersama pasangan laki-laki berjumlah 21 video. Video tak senonoh itu diunggah secara berkala untuk mengisi konten di grup berbayar tersebut.
(auh/abq)