Polres Blitar Kota Ungkap 39 Kasus Pekat-Amankan 32,7 Kg Bahan Peledak

Polres Blitar Kota Ungkap 39 Kasus Pekat-Amankan 32,7 Kg Bahan Peledak

Fima Purwanti - detikJatim
Selasa, 17 Mar 2026 23:30 WIB
Press release Operasi Pekat Semeru Polres Blitar Kota
Press release Operasi Pekat Semeru Polres Blitar Kota (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Polres Blitar Kota berhasil mengungkap sebanyak 39 kasus selama operasi Pekat Semeru 2026. Sebanyak 39 orang ditetapkan sebagai tersangka, 19 orang dilakukan penahan. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan, termasuk 32,7 kilogram bahan peledak yang digunakan untuk membuat petasan atau mercon.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris T. Lalo menyebutkan 39 kasus itu berhasil diungkap oleh Satreskrim dan Satnarkoba Polres Blitar Kota selama Operasi Pekat Semeru yang berlangsung 12 hari. Adapun rincian kasus yang diungkap yakni 3 kasus perjudian, 9 kasus kepemilikan bahan peledak, 7 kasus narkoba dan 20 kasus miras illegal.

"Kami sampaikan hasil pengungkapan 39 kasus, dengan 39 orang tersangka. 19 orang ditahan dan 20 orang dikenakan sanksi tipiring," terangnya saat Press release, Selasa (17/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalo mengatakan sejumlah barang bukti juga diamankan oleh polisi. Dalam ungkap kasus narkoba, polis mengamankan sekitar 2.035 butir pil dobel L, 5,5 gram ganja, 17,85 gram sabu, 3 unit sepeda motor, 5 unit HP berbagai merk dan sebagainya.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk kasus perjadian, 3 unit HP, 1 ATM, 1 unit motor, 2 tangkapan layer nomor togel, uang tunai sekitar Rp 150 ribu dan barang bukti lainnya diamankan polisi dari para tersangka.

"Kemudian untuk ungkap kasus handak, kami mengamankan barang bukti yang cukup banyak. Diantaranya yakni 32,7 kilogram bubuk petasan (bahan jadi), 41,8 kilogram belerang dan KCL 1 kilograma bubuk arang, 7 kilogram alumunium powder dan 664 buah selongsong petasan berbagai ukuran," jelasnya.

Menurutnya, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang digunakan untuk merakit atau membuat petasan. Seperti timbangan, mixer buatan, potongan kertas, hingga sumbu petasan. Barang bukti itu diamankan dari 9 tersangka yang saat ini telah ditahan.

Lalo menegaskan hasil ungkap kasus penyakit masyarakat itu bertujuan untuk menciptakan situasi aman dan kondusif selama bulan suci ramadhan hingga Idul Fitri 2026. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melapor polisi apabila mendapati hal yang mencurigakan.

"Masyarakat dapat memanfaatkan layanan call centre 110 untuk melapor, maupun menyampaikan aduan gangguan kamtibmas. Karena kondusifitas wilayah juga membutuhkan kerjasama dari semua pihak, anggota juga akan terus berpatroli dalam mengamankan wilayah," tandasnya.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads