Kemunculan Yaqut Cholil Qoumas di Gedung KPK kembali menjadi sorotan. Setelah sempat berstatus tahanan rumah, mantan Menteri Agama (Menag) itu kini kembali digiring ke rumah tahanan dengan pengawalan ketat.
Momen ini menegaskan perubahan status penahanan Yaqut yang sempat menuai perhatian publik. Dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol, Yaqut tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026) pukul 10.32 WIB.
Pantauan di lokasi, Yaqut langsung digiring petugas menuju rutan KPK. Sebelumnya, penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, pengalihan status tersebut merupakan respons atas permohonan dari pihak keluarga.
"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," jelas Budi, Minggu (22/3).
KPK mengabulkan permintaan tersebut tanpa membeberkan alasan rinci dari pihak keluarga. Namun, Budi menegaskan bahwa perubahan status penahanan itu tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan Yaqut.
"Bukan karena kondisi sakit," katanya.
Diketahui, Yaqut mulai ditahan KPK sejak Kamis (19/3). Informasi tersebut pertama kali mencuat dari pernyataan Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), saat menjenguk suaminya di Rutan KPK pada momen Lebaran.
"Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia di Rutan KPK, Sabtu (21/3).
Berita ini sudah tayang di detikNews, baca berita selengkapnya di sini!
(auh/hil)
