Warga Surabaya diminta waspada terhadap berbagai modus penipuan berkedok bisnis dan asuransi. Seorang perempuan, Dina Marisa Tanamal (DMT) diduga menipu sejumlah korban hingga total kerugian mencapai Rp 20 miliar.
Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kedekatan pribadi dan kepercayaan korban. Mulai dari menawarkan investasi ekspedisi fiktif hingga menyelewengkan dana premi asuransi, aksinya baru terungkap setelah para korban mengalami kerugian besar.
Salah satu korban, Fransiska N, mengaku mengenal pelaku sejak lebih dari 10 tahun lalu. Kedekatan itu menjadi pintu masuk pelaku untuk meyakinkan korban agar menanamkan modal pada bisnis yang disebut sebagai usaha keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia bilang punya usaha ekspedisi milik orang tuanya, usaha keluarga, terus minta bantuan modal. Awalnya untuk menarik kepercayaan saya semua bermula dari yang kecil," ujar Fransiska saat dihubungi detikJatim, Rabu (25/3/2026).
Fransiska menuturkan, seiring waktu, pelaku menyebut usahanya semakin besar. Ia mengaku rutin mentransfer dana ratusan juta rupiah setiap kali, karena percaya dengan relasi pertemanan tersebut dan tidak ada perjanjian tertulis.
"Setiap kali saya transfer sekitar Rp 250 juta sampai Rp 300 juta. Totalnya sampai Rp 5,6 miliar. Tapi ternyata usahanya tidak ada, fiktif semua," tegasnya.
Kecurigaan mulai muncul sejak Agustus 2024. Saat jatuh tempo, pelaku terus memberikan berbagai alasan, mulai dari mengaku berada di luar negeri hingga menyebut barang tertahan bea cukai.
"Mulai aneh itu Agustus 2024. Setiap jatuh tempo alasannya macam-macam, katanya lagi di London, ada dapat kerjaan baru," ungkap Fransiska.
Tak hanya itu, pelaku juga mulai sulit dihubungi. Hingga akhirnya Fransiska memutuskan menelusuri langsung ke perusahaan ekspedisi yang selama ini disebut pelaku.
"Hasilnya saya kaget, ternyata bisnis ekspedisi itu tidak ada. Dia seperti customer biasa, cuma kirim barang biasa nilainya Rp 5 juta sampai Rp 7 juta, padahal minta modal sekali kirim ratusan juta," jelasnya.
Fakta lain yang terungkap, keuntungan yang sempat diberikan kepada korban ternyata berasal dari uang korban sendiri, bukan hasil bisnis. "Keuntungan yang diberikan ke korban itu uang dari korban sendiri," katanya.
Ia bahkan menyebut pelaku sudah berulang kali melancarkan aksinya.
"Cuman mungkin karena (korban) beberapa kalangan berduit jadinya enggak enggak dilaporkan, dibiarkan aja. Akhirnya (pelaku) mungkin semakin menjadikan ini sebagai suatu profesi, mendekati teman baik, minta tolong dia ada usaha, ternyata fiktif juga," ungkapnya.
Selain bisnis fiktif, DMT juga diduga menyelewengkan dana asuransi. Pelaku awalnya disebut membayarkan premi nasabah, namun pada tahun-tahun berikutnya meminta pembayaran tunai dan tidak menyetorkannya ke perusahaan.
Akibatnya, sejumlah nasabah mengalami kerugian serius. Salah satunya korban berinisial SL yang menderita kanker payudara gagal melakukan klaim karena polisnya tidak aktif, meski telah membayar premi selama bertahun-tahun.
"Nasabah baru tahu saat mau klaim, ternyata asuransinya sudah kolaps karena tidak dibayarkan," kata Fransiska.
Korban dalam kasus ini disebut cukup banyak, sekitar sembilan orang. Fransiska mengungkap kerugian diperkirakan mencapai Rp 20 miliar hingga Rp 25 miliar.
Fransiska melaporkan kasus ini ke polisi pada Mei 2025 setelah memastikan adanya dugaan penipuan. Namun, selama proses penyelidikan, pelaku tidak kooperatif dan sempat melarikan diri ke Jakarta selama beberapa bulan.
"Dia sempat menghilang 6 hingga 7 bulan ke Jakarta. Baru ditangkap 13 Januari 2026 di apartemen kawasan Pakuwon City setelah ditunggu polisi seharian," ungkapnya.
Meski kini telah ditahan, Fransiska mengungkapkan masih ada potensi korban baru. Bahkan, pelaku disebut masih sempat mencoba melakukan penipuan dari dalam tahanan.
"Padahal dia sudah ditahan, dia masih sempat menghubungi orang untuk minta pembayaran polis. Jadi dia walaupun asuransi nasabahnya sudah kolaps, dia juga ditahan, dia memang masih ada terus upaya untuk mencoba menipu orang lagi," ujarnya.
Tak hanya itu, Fransiska juga menyebut pelaku memiliki saudara kembar yang diduga pernah terlibat kasus penipuan lain dengan modus berbeda, seperti jual beli mobil dan ponsel.
Saat ini, proses hukum terhadap DMT masih berjalan. Fransiska berharap, kasus ini bisa menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada, sekaligus mendorong korban lain untuk berani melapor.
"Harapan saya supaya tidak ada korban baru lagi. Kalau ada yang pernah jadi korban bisa melapor agar tidak menambah korban lag," pungkasnya.
(ihc/hil)
