Modus Penipuan Bisnis hingga Asuransi di Surabaya Rugikan Korban Rp 20 M

Modus Penipuan Bisnis hingga Asuransi di Surabaya Rugikan Korban Rp 20 M

Aprilia Devi - detikJatim
Rabu, 25 Mar 2026 16:15 WIB
Gen Z (usia 12-29 tahun) tiga kali lebih mungkin tertipu oleh penipuan online dibandingkan dengan generasi baby boomer.
Ilustrasi korban penipuan/Foto: Shutterstock
Surabaya -

Kasus penipuan bisnis hingga asuransi menjerat sejumlah korban di Surabaya. Modusnya, pelaku yakni Dina Marisa Tanamal (DMT) memanfaatkan kedekatan pertemanan hingga menggelapkan uang korban mencapai lebih dari Rp 20 Miliar.

Salah satu korban, Fransiska N mengungkap, dirinya telah mengenal pelaku lebih dari 10 tahun sebelum akhirnya diajak dalam kerjasama bisnis ekspedisi pelaku.

"Dia bilang punya usaha ekspedisi milik orang tuanya, usaha keluarga, terus minta bantuan modal. Awalnya untuk menarik kepercayaan saya semua bermula dari yang kecil," ujar Fransiska saat dihubungi detikJatim, Rabu (25/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pendekatan itu dilakukan bertahap. Klaim bisnis yang dijalankan juga disebut semakin berkembang.

ADVERTISEMENT

"Terus belakangan nilainya dia bilang usahanya semakin banyak customer-nya. Jadi saya percaya saja karena teman, juga tidak ada perjanjian," katanya.

Kepercayaan itu membuat Fransiska rutin mentransfer dana ratusan juta rupiah. Namun, kejanggalan mulai terasa sejak Agustus 2024 saat pelaku tidak lagi menepati janji pengembalian modal.

"Mulai agak aneh itu Agustus 2024. Setiap jatuh tempo alasannya macam-macam, bilangnya lagi ke luar negeri ke London, ada kerjaan baru," ungkapnya.

Komunikasi yang semakin sulit membuat Fransiska akhirnya menelusuri langsung kebenaran bisnis tersebut ke pihak ekspedisi yang disebut pelaku.

"Setelah beberapa hari dia juga mulai susah dihubungi. Saya cari tahu ke ekspedisi, ternyata itu fiktif semua, usahanya tidak ada," tegasnya.

Pelaku ternyata hanya berstatus sebagai pelanggan biasa dengan nilai transaksi keci.

"Dia cuma kirim barang Rp 5 juta sampai Rp 7 juta, padahal yang dia minta modal sekali pengiriman Rp 300 juta, Rp 280 juta," jelas Fransiska.

Dalam kurun waktu tersebut, ia mengaku telah mentransfer dana hingga total Rp 5,6 miliar.

"Setiap kali saya transfer sekitar Rp 250 juta sampai Rp 300 juta. Itu akumulasi sampai Rp 5,6 miliar. Tapi ternyata tidak ada bisnisnya, fiktif semua," ujarnya.

Kecurigaan semakin menguat setelah berbagai alasan terus diberikan hingga awal 2025, termasuk dalih barang tertahan bea cukai. Namun hingga Maret 2025, tidak ada kejelasan.

"Dia bilang red line di bea cukai, katanya keluar Januari 2025. Tapi tidak ada kejelasan. Saya cek sendiri, ternyata invoice juga fiktif, diedit-edit," katanya.

Fransiska juga mengungkap pola pelaku dalam menjaga kepercayaan korban, yakni memberikan keuntungan semu dari uang yang sama.

"Jadi dari mutasi rekeningnya sama sekali enggak ada peruntukan untuk usaha ekspedisi. Itu hanya dia transfer kembali ke korban sebagai bagi hasil dan membayar korban lain," ungkapnya.

Tak hanya bisnis fiktif, Fransiska menyebut pelaku juga menjalankan modus serupa melalui produk asuransi kepada sejumlah temannya.

"Awalnya premi dibayarkan, tapi tahun berikutnya diminta tunai dan tidak dibayarkan ke perusahaan. Akhirnya asuransinya kolaps," jelasnya.

Dampaknya, bahkan ada korban yang gagal melakukan klaim saat sakit karena polis tidak aktif. "Baru ketahuan saat mau klaim, ternyata asuransinya sudah tidak aktif, padahal merasa sudah bayar," tambahnya.

Fransiska menegaskan, para korban kebanyakan berasal dari lingkungan pertemanan pelaku yang didekati secara personal tanpa perjanjian tertulis.

"Teman-teman yang lain juga ternyata enggak ada (perjanjian hitam di atas putih) karena memang atas dasar kepercayaan dia mendekati temannya ini," tegasnya.

Fransiska pun kemudian melaporkan kasus ini ke polisi pada Mei 2025 setelah memastikan adanya dugaan penipuan. Namun selama proses penyelidikan, pelaku tidak kooperatif dan sempat melarikan diri ke Jakarta selama beberapa bulan.

"Dia sempat menghilang 6 sampai 7 bulan ke Jakarta. Baru ditangkap 13 Januari 2026 di apartemen kawasan Pakuwon City setelah ditunggu polisi seharian," ungkapnya.

Meski kini telah ditahan, Fransiska mengungkapkan pelaku disebut masih sempat mencoba melakukan penipuan dari dalam tahanan.

"Padahal dia sudah ditahan, dia masih sempat menghubungi orang untuk minta pembayaran polis. Jadi dia walaupun asuransi nasabahnya sudah kolaps, dia juga ditahan, dia memang masih ada terus upaya untuk mencoba menipu orang lagi," ujarnya.

Tak hanya itu, Fransiska juga menyebut pelaku memiliki saudara kembar yang diduga pernah terlibat kasus penipuan lain dengan modus berbeda, seperti jual beli mobil dan ponsel.

Saat ini, proses hukum terhadap DMT masih berjalan. Fransiska berharap, kasus ini bisa menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada, sekaligus mendorong korban lain untuk berani melapor.

"Harapan saya supaya tidak ada korban baru lagi. Kalau ada yang pernah jadi korban bisa melapor agar tidak menambah korban lag," pungkasnya.




(abq/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads