Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria berinisial KS (40) alias Jolowos di Magetan. Pria asal Kecamatan Sidorejo tersebut ditangkap polisi setelah diduga mencabuli dan menyetubuhi istri pasiennya, LS (43), secara berulang kali dengan modus pengobatan mistis.
Kasus ini bermula pada awal tahun 2023 saat suami korban menderita sakit stroke. Korban kemudian dikenalkan oleh tetangganya kepada tersangka yang mengaku sebagai orang pintar yang bisa mengobati orang sakit. Tersangka sempat datang ke rumah korban untuk memijat dan memberikan air doa kepada suami korban.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengungkapkan, tersangka menggunakan tipu muslihat yang tidak masuk akal untuk meyakinkan korbannya. Tersangka nekat mengaku sebagai utusan Allah, bahkan mengaku sebagai "Allah kedua".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah beberapa kali mengobati suami korban, tersangka mengaku Allah kedua dan utusan Allah yang diutus untuk menyembuhkan penyakit suami korban dan menghapus dosa-dosa korban," kata Erik, Kamis (2/4/2026).
Pernyataan itu rupanya dipercaya oleh korban. Tersangka kemudian memanfaatkan kepercayaan itu untuk memaksa korban melakukan persetubuhan sebagai syarat ritual pengobatan dan pembersihan dosa. Tak hanya itu, korban juga diminta mengirimkan foto-foto tanpa busana.
"Karena percaya dengan perkataan tersangka, korban menuruti untuk melakukan persetubuhan hingga mengirimkan foto-foto telanjang dengan maksud untuk membersihkan dosa suami dan dosa korban," jelas Erik.
Selain tipu daya, tersangka juga melancarkan ancaman bernada mistis jika korban menolak melayani nafsunya. Tersangka mengancam akan membuat korban hamil secara gaib melalui kekuatan supranatural.
"Jadi pelaku melakukan perbuatan cabul dengan modus alasan untuk pengobatan suami yang sakit stroke atas utusan Allah. Apabila korban tidak mau korban di ancam akan di buat hamil gaib, sehingga korban mau melakukan hubungan dengan tersangka," ujar Erik saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (1/4/2026).
Fakta mengejutkan lainnya terungkap bahwa tersangka juga pernah menyuruh korban untuk berhubungan badan dengan orang lain selain dirinya. Semua itu diklaim tersangka sebagai bagian dari syarat penyembuhan sang suami.
Aksi bejat ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak awal tahun 2023 hingga 2024. Persetubuhan diduga terjadi lebih dari lima kali di berbagai tempat setiap kali ritual dilakukan.
"Kejadian infonya lebih dari 5 kali dan dilakukan sejak awal 2023," papar Erik.
Meski korban telah menuruti semua kemauan tersangka, kesehatan suami korban tidak kunjung membaik. Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke Polres Magetan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap KS di sebuah jalan raya pada Selasa (31/3).
Atas perbuatannya, KS kini harus mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kita jerat ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandas Erik.
(ihc/dpe)
