Seorang dukun berinisial KS alias Jolowos di Magetan harus menerima ganjaran atas perbuatannya. Pria berusia 40 tahun tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara setelah diduga melakukan persetubuhan pada istri pasiennya berinisial LS (43).
"Ancaman 12 tahun penjara atas perbuatan pelaku," ujar Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa kepada detikJatim, Jumat (3/4/2026).
Erik menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur ancaman hukuman berat bagi pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita jerat ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pelaku sengaja berbuat cabul kepada istri korban dengan dalih pengobatan suami yang menderita stroke," tegas Erik.
Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini bermula pada awal tahun 2023. Saat itu, suami korban LS (43) menderita stroke dan membutuhkan pengobatan.
Korban kemudian dikenalkan oleh tetangganya kepada tersangka KS alias Jolowos, warga Kecamatan Sidorejo, Magetan, yang mengaku mampu menyembuhkan penyakit secara nonmedis.
Pelaku mulai masuk ke kehidupan korban dengan mendatangi rumahnya. Ia melakukan pijat terhadap suami korban serta memberikan air doa sebagai bagian dari metode pengobatan yang diklaimnya.
Seiring waktu, tersangka membangun kepercayaan korban dengan berbagai klaim yang tidak masuk akal. Ia bahkan mengaku memiliki kedudukan khusus secara spiritual.
"Setelah beberapa kali mengobati suami korban, tersangka mengaku Allah kedua dan utusan Allah yang diutus untuk menyembuhkan penyakit suami korban serta menghapus dosa-dosa korban," tandas Erik.
(ihc/hil)
