Kasus dukun cabul berinisial KS alias Jolowos (40) di Magetan terus menguak fakta mengejutkan. Pria yang mengaku sebagai sosok spiritual ini ternyata melakukan serangkaian tindakan bejat yang melampaui batas nalar dan hukum.
Berawal dari dalih pengobatan penyakit stroke, aksi Jolowos justru berujung pada eksploitasi seksual hingga dugaan praktik perdagangan orang.
Berikut Sederet Kebejatan yang Dilakukan Jolowos:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Mengaku "Allah Kedua" untuk Perdaya Korban
Kesalahan paling fatal Jolowos adalah menggunakan doktrin sesat untuk menguasai korban, dengan mengklaim dirinya sebagai utusan Tuhan bahkan "Allah kedua" agar korban percaya sepenuhnya pada setiap perintahnya. Dengan cara ini, ia membangun kendali psikologis yang kuat sehingga korban tidak lagi mampu membedakan mana keyakinan dan manipulasi.
"Setelah beberapa kali mengobati suami korban, tersangka mengaku Allah kedua dan utusan Allah yang diutus untuk menyembuhkan penyakit suami korban dan menghapus dosa-dosa korban," kata Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.
2. Mencabuli Istri Pasien Berkali-kali
Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan, Jolowos mulai melancarkan aksi bejat dengan menjadikan hubungan seksual sebagai syarat pengobatan, bahkan dilakukan berulang kali dalam kurun waktu lama. Praktik ini berlangsung sejak awal 2023 hingga 2024 dengan intensitas lebih dari lima kali di berbagai tempat.
"Karena percaya dengan perkataan tersangka, korban menuruti untuk melakukan persetubuhan hingga mengirimkan foto-foto telanjang dengan maksud untuk membersihkan dosa suami dan dosa korban," jelas Erik.
"Kejadian infonya lebih dari lima kali dan dilakukan sejak awal 2023," papar Erik.
3. Mengancam Korban dengan "Hamil Gaib"
Tak hanya mengandalkan bujuk rayu, Jolowos juga menggunakan ancaman bernuansa mistis untuk menekan korban agar terus menuruti keinginannya, termasuk ancaman akan membuat korban hamil secara gaib jika menolak. Ancaman ini semakin memperkuat tekanan psikologis sehingga korban berada dalam kondisi takut dan terpaksa.
"Jadi pelaku melakukan perbuatan cabul dengan modus alasan untuk pengobatan suami yang sakit stroke atas utusan Allah. Apabila korban tidak mau korban di ancam akan di buat hamil gaib, sehingga korban mau melakukan hubungan dengan tersangka," ujar Erik.
"Apabila korban tidak mau, korban diancam akan dibuat hamil gaib, sehingga korban mau melakukan hubungan dengan tersangka," sambungnya.
4. Minta Korban Kirim Foto Bugil
Selain memaksa hubungan fisik, Jolowos juga mengeksploitasi korban secara digital dengan meminta foto-foto tanpa busana, yang disebut sebagai bagian dari ritual pembersihan dosa. Permintaan ini memperluas bentuk kekerasan seksual yang dialami korban, tidak hanya secara fisik tetapi juga secara psikologis.
"Karena percaya dengan perkataan tersangka, korban menuruti untuk melakukan persetubuhan hingga mengirimkan foto-foto telanjang dengan maksud untuk membersihkan dosa suami dan dosa korban," jelas Erik.
5. Minta Korban Berhubungan dengan Pria Lain
Fakta yang tak kalah mengejutkan, Jolowos juga diduga menyuruh korban untuk berhubungan badan dengan pria lain sebagai bagian dari ritual pengobatan yang diklaimnya. Tindakan ini menunjukkan adanya pola eksploitasi yang semakin kompleks dan melibatkan pihak lain.
"Pelaku selain mencabuli istri pasien ternyata juga menjual korban ke lelaki hidung belang yang merupakan temannya sendiri," ujar Erik kepada detikJatim, Jumat (3/4).
6. Diduga 'menjual' Korban ke Teman Sendiri
Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan dugaan bahwa Jolowos tidak hanya mengeksploitasi korban untuk dirinya sendiri, tetapi juga menawarkan korban kepada pria lain. Dugaan ini mengarah pada potensi tindak pidana perdagangan orang yang kini masih didalami oleh penyidik.
"Terkait teman pelaku yang ditawari korban, kami masih mendalami berapa nominal transaksinya dan apakah ada korban lain yang terlibat," jelas Erik.
Kini, Jolowos telah ditangkap dan ditahan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 6 huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman berat.
"Kita jerat ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandas Erik.
Simak Video "Video: Unik! Wayang Cangkem Pakai Suara Mulut buat Pengganti Gamelan"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)
