Berkas Korupsi Sugiri Sancoko Belum Diterima Pengadilan Negeri Ponorogo

Berkas Korupsi Sugiri Sancoko Belum Diterima Pengadilan Negeri Ponorogo

Charolin Pebrianti - detikJatim
Senin, 06 Apr 2026 13:15 WIB
Humas PN Ponorogo, Muhammad Dede Idham.
Humas PN Ponorogo, Muhammad Dede Idham. (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo menyatakan hingga saat ini belum menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret pejabat di Kabupaten Ponorogo. Termasuk sebagai tersangka kasus korupsi ini Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.

Humas PN Ponorogo, Muhammad Dede Idham mengatakan bahwa hingga 6 April 2026 berkas perkara yang ditangani oleh KPK itu belum masuk ke pengadilan.

"Sampai dengan detik ini tanggal 6 April 2026, berkas perkara yang saudara maksud belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ponorogo," ujar Dede kepada wartawan, Senin (6/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, untuk perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang, kewenangan persidangan berada di ibu kota provinsi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang.

"Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, kewenangan mengadili perkara tindak pidana korupsi ada di ibu kota provinsi. Dengan demikian, terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang, proses persidangan diselenggarakan di ibu kota provinsi. Untuk Jawa Timur itu berada di Surabaya," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Dede menambahkan, lokasi persidangan juga mempertimbangkan aspek lokus dan tempus perkara.

"Pada intinya terkait penanganan perkara itu bergantung pada lokus dan tempusnya. Kalau proses penangkapan atau saksi-saksi banyak berada di wilayah Jawa Timur, otomatis persidangan diselenggarakan di Surabaya," imbuhnya.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2025 yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Dalam perkara ini, Sugiri ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma.

KPK menduga terjadi praktik suap terkait pengurusan jabatan dan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo, termasuk di RSUD Ponorogo. Yunus Mahatma diduga memberikan uang untuk mempertahankan jabatannya sebagai direktur rumah sakit.

Total uang yang diduga mengalir dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,25 miliar. Dari jumlah tersebut, Sugiri diduga menerima sekitar Rp900 juta, sementara Agus Pramono sekitar Rp325 juta.




(ihc/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads