Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jual beli kios dan los di Pasar Among Tani Kota Batu. Saat ini sudah ada lima orang yang dimintai keterangan.
Lima orang yang dimintai keterangan ini berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka adalah GDP (Kepala UPT Pasar Induk Among Tani 2024-sekarang), AS (Kepala UPT Pasar Induk Among Tani 2020-2024), AN (Kabid Bidang Perdagangan 2021-2026), AY (Kepala Bidang Perdagangan sekarang) dan TJ (staff pengelolah data UPT Pasar Induk Among Tani).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Batu Wisnu Sanjaya mengatakan, pemanggilan ini dilakukan pada Senin (6/4/2026). Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemanggilan yang kami lakukan ini memang untuk menggali informasi terkait kasus yang saat ini sedang kami tangani," kata Wisnu saat ditemui detikJatim, Selasa (7/4/2026).
Selain lima ASN ini, pihak Kejari Kota Batu hari ini juga meminta keterangan kepada perwakilan pedagang pasar. Saat ini, ada beberapa perwakilan pedagang yang sudah datang ke kantor Kejari Kota Batu.
"Saat ini tim Pidana Khusus (Pidsus) masih bekerja untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani," terang Wisnu.
Sebelumnya, diketahui ada sebanyak 12 perwakilan pedagang yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejari Kota Batu pada 7-8 April 2026. Pemanggilan itu mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor :PRINT-342/M.5.44/Fd.1/03/2026 yang diterbitkan 31 Maret 2026.
(irb/hil)
