Nasihat KPK ke Forkopimda Tulungagung Penerima THR Bupati Hasil Pemerasan

Nasihat KPK ke Forkopimda Tulungagung Penerima THR Bupati Hasil Pemerasan

Adhar Muttaqin - detikJatim
Minggu, 12 Apr 2026 16:15 WIB
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebelum ditangkap KPK
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebelum ditangkap KPK (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

KPK menungkapkan hasil pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) digunakan untuk berbagai kepentingan pribadinya. Salah Satunya untuk tunjangan hari raya (THR) Forkopimda kabupaten setempat.

"Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (12/4/2026).

Atas fakta tersebut, KPK kemudian memberi pesan agar Forkopimda berkomitmen untuk saling bekerja sama mendukung program untuk kepentingan masyarakat, bukan sebaliknya dengan menerima pemberian hasil pemerasan yang melanggar hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk praktik pemberian THR kepada Forkopimda, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Pemerintah daerah dan Forkominda harus punya komitmen yang sama untuk saling bekerja sama dan mendukung program-program yang bertujuan untuk memajukan masyarakat daerah, dengan penuh integritas, tanpa melakukan pemberian-pemberian yang melanggar ketentuan hukum dan norma," jelas Asep.

ADVERTISEMENT

Nasihat itu disampaikan karena Kabupaten Tulungagung termasuk kategori rentan korupsi dan sejenisnya. Hal ini berdasarkan dari skor Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dirilis.

"Seperti diketahui, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Tulungagung tahun 2025 masih berada dalam kategori rentan, yaitu 72,32, yang menempatkan mereka di urutan ke-35 dari 39 Kabupaten/Kota di daerah Jawa Timur," terang Asep.

Sebelumnya, Bupati Gatut Sunu Wibowo ditetapkan sebagai tersangka bersama Dwi Yoga Ambal selaku ADC atau ajudan bupati. Bupati Gatut pun langsung ditahan untuk 20 hari pertama.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




(ihc/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads