Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat. KPK mengungkap bagaimana kasus pemerasan itu terbongkar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, pihaknya awal menerima pengaduan dari masyarakat terkait pelantikan tak biasa sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung periode 2025-2030.
Sebab setelah pelantikan, Bupati Gatut Sunu Wibowo meminta para pejabat menandatangani dua surat. Pertama terkait surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari aparatur sipil negara (ASN) jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan surat kedua yakni pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya. Kedua surat itu lah yang kemudian diduga menjadi 'senjata' Bupati Gatut untuk memeras para bawahannya itu.
Adapun ancaman bagi para pejabat yang tidak 'tegak lurus' kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN. Dari sini lah Gatut memeras 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi dengan total Rp 5 miliar dan baru terealisasi 2,7 miliar.
"Setelah mendapat informasi awal dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Tulungagung, Tim KPK selanjutnya melakukan pengumpulan bahan tambahan. Setelah mendapat kecukupan informasi, tim melakukan pemantauan intensif di wilayah Tulungagung," kata Asep dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Benar saja, dalam pemantauan itu, KPK kemudian menerima informasi akan ada penyerahan uang tunai kepada bupati. Uang tunai tersebut diduga merupakan alokasi jatah dari permintaan bupati kepada salah satu OPD yang ada di Kabupaten Tulungagung.
"Pada Jumat, 10 April 2026, Tim KPK kemudian mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang tunai untuk kepentingan bupati. Penyerahan dilakukan oleh pejabat Kabupaten Tulungagung melalui stafnya kepada GSW (Bupati Tulungagung) melalui perantara YOG (ajudan Bupati)," terang Asep.
"Tim KPK kemudian mengamankan total 18 orang di wilayah Kabupaten Tulungagung. Pemeriksaan awal dilakukan terhadap bupati di Polres Sidoarjo, sementara 17 pihak lainnya diperiksa di Polres Tulungagung," beber Asep.
"Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan awal, Tim KPK kemudian membawa tiga belas (13) orang diantaranya ke Jakarta pada Sabtu 11 April 2026, untuk dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK," tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi. Keduanya juga langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
(hil/abq)
