Ngaku Anggota Kodim, Pelaku Order Makanan Fiktif di Tulungagung Ditangkap

Ngaku Anggota Kodim, Pelaku Order Makanan Fiktif di Tulungagung Ditangkap

Adhar Muttaqin - detikJatim
Selasa, 14 Apr 2026 23:45 WIB
Pelaku saat diamankan Polres Tulungagung
Pelaku saat diamankan anggota Polres Tulungagung (Foto: Istimewa)
Tulungagung -

Satreskrim Polres Tulungagung menangkap pelaku penipuan asal Bojonegoro dengan order makanan. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku-ngaku sebagai anggota TNI.

Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdiyanto, mengatakan pelaku adalah AD (27) warga Kabupaten Bojonegoro. Kasus penipuan tersebut bermula saat korban, seorang pedagang nasi goreng di Tulungagung dihubungi pelaku melalui WhatsApp untuk memesan 85 bungkus nasi goreng.

"Pemesan mengaku sebagai anggota Kodim Tulungagung, sehingga korban tidak menaruh curiga," kata Iptu Nanang, Selasa (14/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya pelaku mengirimkan bukti transfer palsu senilai Rp 1.805.000. Namun, karena korban tidak menyadari, sehingga saat nominal yang diterima dalam bukti transfer lebih dari harga yang semestinya, korban mengirimkan balik Rp 700.000 sebagai sisa.

ADVERTISEMENT

"Tidak hanya itu, pelaku kembali mengelabui korban dengan mengarahkan transaksi lanjutan menggunakan metode QRIS," imbuhnya.

Akibatnya saldo rekening korban terkuras dan mengalami kerugian total mencapai Rp 1,8 juta. Korban baru sadar menjadi korban penipuan saat melakukan pengecekan saldo rekening.

"Akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tulungagung Kota," jelas Nanang.

Dari proses penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota akhir berhasil mendeteksi Identitas dan keberadaan pelaku.

Polisi akhirnya menangkap AD di wilayah Bojonegoro. Posisi juga menyita barang bukti telepon pintar yang berisi percakapan WhatsApp dengan korban serta aplikasi Brimo yang digunakan untuk melakukan penipuan.

Saat ini tersangka langsung ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 45A junto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 492 KUHP.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada agar kejadian berupa tidak terulang," jelasnya.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads