Kejaksaan mengamankan seorang buron terpidana kasus kredit fiktif yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020. Terpidana mengemplang uang bank hingga miliaran rupiah.
Terpidana tersebut adalah Nur Kholifah, mantan pegawai bank pelat merah nasional di kawasan Surabaya Barat.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan, Nur Kholifah merupakan buron terpidana kasus kredit fiktif senilai Rp 9,6 miliar. Ia diamankan oleh Satgas SIRI dan tim tangkap buron (Tabur) gabungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putu menegaskan, Nur Kholifah diamankan pada Senin (13/4/2026). Menurutnya, hari itu menjadi hari terakhir terpidana menghirup udara bebas.
"Mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana Kejari Surabaya sejak tahun 2020," kata Putu dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Putu menjelaskan, Nur Kholifah diamankan setelah keberadaannya terdeteksi. Ia kemudian ditangkap oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buron gabungan Kejari Surabaya dan Kejari Jakarta Selatan.
"Terpidana diamankan oleh petugas tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jakarta Selatan," ujarnya.
Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani proses administrasi. Pada Selasa (14/4/2026), terpidana dibawa ke Surabaya untuk menjalani pidana badan selama lima tahun di Lapas Perempuan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, sesuai putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Sby tanggal 13 Oktober 2020.
Putu menerangkan, Nur Kholifah tidak beraksi seorang diri. Ia bersama Lanny Kusumawaty, Nanang Lukman Hakim, Agus Siswanto, dan Yano Oktavfanus yang sebelumnya telah dieksekusi dalam kasus serupa.
Eks Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak itu menuturkan, Nur Kholifah bersama komplotannya melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit ritel modal kerja oleh salah satu bank pelat merah Cabang Surabaya Manukan senilai Rp 9.683.807.747 atau sekitar Rp 9,6 miliar.
"Di mana terpidana menggunakan dokumen dan agunan fiktif untuk memperoleh kredit tersebut," tuturnya.
Meski sempat buron, kini Nur Kholifah harus menjalani hukuman penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(pfr/hil)