Satreskrim Polres Mojokerto kembali membongkar kejahatan terhadap para wanita kepala keluarga alias janda. Kali ini, Ilham Wahyudi (28) ditangkap karena mencuri uang dan HP milik 2 orang perempuan janda dengan modus check in atau ngamar di vila kawasan wisata Pacet, Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, penangkapan Ilham bermula dari 2 penadah HP curian yang lebih dulu diringkus. Keduanya adalah M Robin Adi Saputra (22), warga Dusun/Desa Wonosari, Ngoro, Mojokerto dan Abdul Salim (38), warga Dusun/Desa Barengkrajan, Krian, Sidoarjo.
Kepada polisi, Robin mengaku membeli HP curian dari Salim seharga Rp 400.000. Sedangkan Salim mengaku membeli HP itu dari Ilham dengan harga Rp 280.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Resmob yang dipimpin Iptu Sukron Makmun pun menggerebek tempat kos Ilham yang berada di Perumahan Pesona Permata Ungu, Desa Watugolong, Krian, Sidoarjo pada Senin (6/4) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Tersangka (Ilham) mengakui perbuatannya mencuri tas berisi handphone dan uang milik 2 perempuan. Kedua korban statusnya janda," terangnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Kamis (16/4/2026).
Ilham tak berkutik saat ditangkap polisi di kamar kosnya. Malam itu, ia sedang berduaan dengan istri sirinya. Sang istri pun menangis saat menyaksikan suaminya diringkus polisi karena kasus pencurian HP milik 2 orang janda.
Aldhino menjelaskan Ilham mencari mangsa melalui OMI, aplikasi kencan dan pertemanan dengan nama samaran Ridwan. Korban pertamanya janda inisial DA (50), warga Kemayoranbaru, Krembangan, Surabaya. Pelaku menjalin komunikasi intens setelah bertukar nomor WhatsApp dengan korban.
Ilham dan DA pun kencan di Vila Yellow Orange kawasan wisata Pacet, Mojokerto hingga berhubungan layaknya suami istri pada 3 Februari 2026. Ketika DA tertidur lelap, Ilham mencuri tas miliknya yang berisi HP, uang, dan kartu identitas.
"Kerugian korban kurang lebih Rp 7 juta," jelasnya.
Sebelum itu, Ilham melakukan kejahatan dengan modus sama terhadap IDR (46), janda asal Kelurahan Panjaringansari, Rungkut, Surabaya. Pelaku juga kenalan dengan korban via OMI dengan nama samaran Oke (34), warga Bulakbanteng, Kenjeran, Surabaya.
Dari perkenalan itu, Ilham dan IDR melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp. Pelaku kemudian mengajak korban yang berprofesi sebagai ojek online (Ojol) itu ngopi di Warkop Seduluran Tunggal Kopi (STK), sebelah SPBU Nginden, Semolo, Sukolillo, Surabaya pada 22 Juli 2025 sekitar pukul 05.45 WIB.
Selanjutnya, pagi itu, Ilham mengajak IDR jalan-jalan ke pemandian air panas Padusan, Pacet, Mojokerto. Setelah sarapan nasi rawon di tengah perjalanan, pelaku mengajak korban ngamar di vila dan membayar sewa short time seharga Rp 100.000.
Di vila kawasan wisata Pacet ini, Ilham dan IDR juga melakukan hubungan intim. Pelaku menjalankan aksinya ketika korban tertidur pulas. Pria pengangguran asal Dusun Sukun, Desa Klenangkidul, Banyuanyar, Probolinggo ini mencuri tas berisi uang dan HP milik korban.
"Begitu korban terbangun, pelaku sudah tidak ada, barang-barang miliknya juga hilang. Sehingga korban rugi sekitar Rp 3,4 juta," ungkapnya.
Dari penangkapan ketiga pelaku, baik Robin, Salim, maupun Ilham, polisi menyita barang bukti 2 HP, sepeda motor Vario 160 bernopol S 6320 DAN, 5 buah pelat nomor palsu, 1 helm, 1 jam tangan, kaus, sweater, serta 37 KTP.
Akibat perbuatan yang telah mereka lakukan, ketiga orang itu kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ilham akan dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan Salim dan Robin dijerat dengan Pasal 591 huruf a KUHP.
(abq/dpe)
