Korban Ilham yang Curi HP Modus Ngamar di Mojokerto Ternyata 32 Perempuan

Korban Ilham yang Curi HP Modus Ngamar di Mojokerto Ternyata 32 Perempuan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 17 Apr 2026 08:45 WIB
Ilham, pencuri HP 2 janda dengan modus ngamar di vila Mojokerto.
Ilham, pencuri HP 2 janda dengan modus ngamar di vila Mojokerto. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Ilham Wahyudi (29) diringkus polisi karena mencuri ponsel dan uang 2 janda dengan modus check in di vila kawasan wisata Pacet, Mojokerto. Dari hasil penyidikan polisi terungkap jumlah korban kejahatan Ilham mencapai 32 perempuan.

Ilham dibekuk Tim Resmob yang dipimpin Iptu Sukron Makmun di kos Perumahan Pesona Permata Ungu, Desa Watugolong, Krian, Sidoarjo pada Senin (6/4) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan Ilham disaksikan istri sirinya yang saat itu berada di dalam kamar kos.

"Kami lakukan penangkapan pelaku, ditemukan ada 32 KTP. Ternyata hasil pemeriksaan kami, 32 KTP perempuan ini semuanya adalah korban-korbannya," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada wartawan di kantornya, Kamis (16/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehari-hari, lanjut Aldhino, Ilham tidak mempunyai pekerjaan alias pengangguran. Pria asal Dusun Sukun, Desa Klenangkidul, Banyuanyar, Probolinggo ini residivis kasus jambret ponsel yang pernah dipenjara selama 8 bulan.

Menurutnya, Ilham mencuri ponsel dan uang perempuan dengan modus check in di vila sejak 3 tahun lalu. Pelaku mencari mangsa melalui OMI, aplikasi kencan dan pertemanan. Mayoritas sasarannya perempuan berusia 40 tahun ke atas dengan status janda.

ADVERTISEMENT

"Pelaku ini pengangguran, pekerjaannya ya ini mengajak check ini perempuan, lalu barangnya diambil saat korban lengah," terangnya.

Untuk menggaet para perempuan di aplikasi OMI, kata Aldhino, Ilham memakai nama samaran. Tersangka juga mengedit foto profilnya menjadi lebih tampan sehingga para korban terpikat olehnya.

Begitu bertatap muka, pelaku merayu korbannya untuk check in di vila kawasan wisata Pacet. Ilham beraksi setelah berhubungan intim dengan korban. Yaitu ketika korbannya tertidur lelap, pelaku mencuri tas berisi ponsel dan uang, lalu kabur dari vila.

"Pelaku pasang foto yang dibikin ganteng supaya menarik para perempuan. Sehingga para korban mau diajak kencan," jelasnya.

Berkaca dari kasus ini, tambah Aldhino, pihaknya mengimbau masyarakat lebih berhati-hati ketika mencari jodoh melalui medsos. Khususnya para perempuan agar tidak mudah check in dengan pria yang baru dikenal.

"Kalau memang baru kenalan dengan seseorang, betul-betul ditanyakan bibit, bebet dan bobotnya. Jangan mau baru kenalan langsung diajak check in. Itu kan secara agama juga tidak boleh," tandasnya.

Kejahatan Ilham terbongkar berkat laporan 2 janda. Yaitu DA (50), warga Kemayoranbaru, Krembangan, Surabaya dan IDR (46), janda asal Kelurahan Panjaringansari, Rungkut, Surabaya. Dengan DA, pelaku memakai nama samaran Ridwan, sedangkan dengan IDR memakai nama Oke saat kenalan di OMI.

Ilham dan DA kencan di Vila Yellow kawasan wisata Pacet, Mojokerto pada 3 Februari 2026. Keduanya pun berhubungan layaknya suami istri. Ketika DA tertidur setelah bersetubuh, Ilham mencuri tas miliknya yang berisi ponsel, uang dan kartu identitas. Sehingga DA rugi sekitar Rp 7 juta.

Sebelum itu, Ilham mengencani IDR, tukang ojek online (Ojol). Keduanya bertemu di Warkop Seduluran Tunggal Kopi (STK), sebelah SPBU Nginden, Semolo, Sukolillo, Surabaya pada 22 Juli 2025 sekitar pukul 05.45 WIB.

Pagi itu, Ilham mengajak IDR jalan-jalan ke pemandian air panas Padusan, Pacet, Mojokerto. Setelah sarapan nasi rawon di tengah perjalanan, pelaku ternyata mengajak korban check in di Vila Anggrek. Pelaku membayar sewa vila short time seharga Rp 100.000.

Di vila kawasan wisata Pacet ini, Ilham dan IDR juga melakukan hubungan intim. Pelaku menjalankan aksinya ketika korban tertidur pulas. Ia mencuri tas berisi uang dan ponsel milik korban. Sehingga korban rugi sekitar Rp 3,4 juta.

Tidak hanya itu, polisi juga meringkus penadah ponsel yang dicuri Ilham. Yaitu M Robin Adi Saputra (22), warga Dusun/Desa Wonosari, Ngoro, Mojokerto dan Abdul Salim (38), warga Dusun/Desa Barengkrajan, Krian, Sidoarjo.

Dari 3 pelaku, polisi menyita barang bukti 2 ponsel, sepeda motor Vario 160 nopol S 6320 DAN, 5 pelat nopol palsu, 1 helm, 1 jam tangan, kaus, sweater, serta 32 KTP.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ilham dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan Salim dan Robin dijerat dengan Pasal 591 huruf a KUHP.




(irb/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads