Kasus video asusila yang diduga melibatkan pelajar SMP di Pamekasan menyisakan fakta memilukan. Di balik rekaman yang viral di media sosial, terungkap adanya janji manis pelaku untuk menikahi korban yang diduga menjadi salah satu pemicu peristiwa tersebut.
Polres Pamekasan mengungkap, kasus ini melibatkan korban berinisial PJ dan pelaku FP. Dari hasil penyidikan, peristiwa yang terekam dalam video itu ternyata tidak hanya terjadi sekali.
Kasus ini bermula saat SR, ibu korban, menerima informasi dari keluarga terkait beredarnya video yang diduga memperlihatkan hubungan antara korban dan pelaku. Setelah dikonfirmasi, korban membenarkan dirinya merupakan salah satu pihak dalam rekaman tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari keterangan korban kepada penyidik, peristiwa itu terjadi sebanyak tiga kali di sebuah tempat kos di wilayah Pamekasan," ujar Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, Minggu (19/4/26).
"Korban juga menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan unsur paksaan serta bujuk rayu, di mana pelaku menjanjikan akan menikahi korban setelah lulus sekolah," imbuhnya.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/119/IV/RES.1.4./2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN tertanggal 4 April 2026. Penyidikan kemudian ditingkatkan melalui Surat Perintah Penyidikan pada 6 April 2026, yang disusul dengan SPDP di tanggal yang sama.
Tim Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan selanjutnya menetapkan FP sebagai tersangka pada 6 April 2026.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami penyebaran video yang telah beredar luas di masyarakat dan media sosial.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf b subsider Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarluaskan konten yang melanggar hukum dan dapat merugikan korban, terutama anak di bawah umur.
Sebelumnya, video berdurasi sekitar 4 menit 27 detik yang menampilkan perilaku tak pantas sepasang remaja viral di media sosial. Rekaman tersebut menjadi perbincangan luas karena diduga melibatkan pelajar SMP di wilayah Kecamatan Larangan.
Dalam video itu tampak kedua remaja melakukan adegan tidak senonoh di dalam sebuah kamar. Berdasarkan informasi yang beredar, keduanya diduga merupakan siswa dari salah satu SMP di Pamekasan.
(irb/hil)