Kasus pengeroyokan disertai pembacokan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Lumajang, memasuki babak baru. Meski korban memilih memaafkan pelaku dan mencabut laporan, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan setelah 10 orang ditangkap.
Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Sampurno, mendatangi Mapolres Lumajang usai menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan pada Rabu (14/4/2026). Dalam pernyataannya, ia memilih memaafkan para pelaku dan meminta kasus diselesaikan secara kekeluargaan.
"Peristiwa ini karena kesalahpahaman saja, jadi saya memaafkannya. Sehingga diselesaikan kekeluargaan saja," ujar Kepala Desa Pakel Sampurno kepada detikjatim Senin (20/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampurno mengaku mencabut laporan atas dasar kemanusiaan. Ia mempertimbangkan kondisi para pelaku yang memiliki keluarga untuk dinafkahi.
Namun demikian, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun korban telah memaafkan.
"Upaya hukum terhadap pelaku tetap berlanjut meskipun korban sudah memaafkan para pelaku dan mencabut laporannya," ujar Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar.
Sebelumnya, polisi telah mengungkap kasus pengeroyokan tersebut dengan menangkap 10 orang pelaku. Mereka diamankan setelah serangkaian penyelidikan dilakukan.
"Kami sudah mengamankan 10 orang pelaku pengeroyokan terhadap Kepala Desa di Lumajang," kata Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar kepada detikJatim, Sabtu (17/4/2026).
Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial GF, MB, MS, JP, AM, FA, MS, SP, EP, dan SJ. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, sementara sebagian pelaku menyerahkan diri ke polisi.
Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif aksi kekerasan tersebut. Polisi juga menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk seorang warga bernama Dani yang sempat disebut korban meski tidak berada di tempat kejadian.
"Pasal yang kita terapkan kepada 10 orang yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan yaitu Pasal 262 ayat 2, kemudian Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," jelas Alex.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa insiden pengeroyokan dipicu kesalahpahaman saat acara pengajian di Kecamatan Ranuyoso, Selasa (14/4/2026). Saat itu, ucapan dan tindakan kepala desa diduga menyinggung sejumlah orang.
"Pelaku kemudian saksi dan korban sendiri mengikuti acara pengajian di Kecamatan Ranuyoso. Pada saat itu pak kepala desa (Sampurno) diperhatikan diamati oleh beberapa jemaah itu mengeluarkan suara dengan intonasi yang agak keras mungkin kalimat-kalimat yang dirasa menyinggung perasaan beberapa orang," beber Alex.
Para pelaku sempat mencoba meminta klarifikasi secara baik-baik. Namun situasi justru memanas hingga berujung pada aksi kekerasan.
Mereka kemudian mendatangi rumah kepala desa menggunakan dua mobil. Berdasarkan rekaman CCTV, aksi pengeroyokan dilakukan menggunakan tangan kosong serta senjata tajam dan tumpul.
"Memang menimbulkan rasa tidak nyaman dari para pelaku ini atas sikap yang dilakukan tanpa disadari Pak kepala desa sehingga terjadilah pengeroyokan dengan menggunakan beberapa alat," beber Alex.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam seperti celurit, serta senjata tumpul seperti kayu dan keris.
"Saat ini sudah mengamankan beberapa senjata tajam jenis celurit. Kemudian beberapa jenis senjata tumpuk kayu juga ada keris yang dianggap digunakan pada saat melakukan pengeroyokan dan itu terkonfirmasi di CCTV," imbuhnya.
Lebih lanjut, polisi mengungkap tidak semua pelaku mengetahui akar persoalan. Sebagian hanya ikut-ikutan setelah diajak oleh pelaku lain.
"Untuk pelaku ini dikatakan suruhan ada memang, ada pelaku atas nama FA BK itu yang merasakan secara langsung pada hari selasa 14 (saat pegajian) mengetahui ketidaknyamanan atas perilaku kata-kata dan gesture kepala desa," terang Alex.
Sehingga dia mengajak beberapa rekannya termasuk orang yang tidak dikenal waktu ditemui di pasar waktu itu. kemudian mereka menjelaskan awalnya hanya ingin konfirmasi kenapa pak kepala desa ini mengeluarkan kalimat kata-kata terhadap seseorang saksi berinisial DN," imbuhnya.
Peristiwa pengeroyokan ini sebelumnya sempat menghebohkan warga Desa Pakel. Aksi tersebut terjadi di kediaman korban dan terekam CCTV. Kasus ini pun menjadi perhatian publik, terutama karena berujung pada pembacokan yang diduga dipicu kesalahpahaman dalam sebuah acara pengajian.
(irb/hil)
