Kasus pengeroyokan disertai pembacokan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Lumajang, akhirnya terungkap. Polisi mengamankan 10 orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi brutal tersebut.
Peristiwa ini sempat menggegerkan warga karena terjadi di rumah korban dan terekam CCTV. Polisi pun mengungkap sejumlah fakta, mulai dari motif hingga peran para pelaku dalam kejadian tersebut.
Fakta-fakta Pengeroyokan Kades Lumajang:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. 10 Pelaku Diamankan
Polisi mengamankan 10 orang pelaku yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap kepala desa, baik yang ditangkap di sejumlah lokasi berbeda maupun yang menyerahkan diri setelah kasus ini mencuat ke publik.
"Kami sudah mengamankan 10 orang pelaku pengeroyokan terhadap Kepala Desa di Lumajang," kata Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar.
2. Para Pelaku Punya Peran Berbeda
Kesepuluh pelaku berinisial GF, MB, MS, JP, AM, FA, MS, SP, EP, dan SJ, dengan sebagian merupakan pelaku utama sementara lainnya ikut terlibat setelah diajak, sehingga penyidik masih mendalami peran masing-masing dalam aksi tersebut.
"Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial GF, MB, MS, JP, AM, FA, MS, SP, EP, dan SJ," ujar AKBP Alex.
3. Motif Dipicu Ucapan Kades saat Pengajian
Peristiwa ini bermula dari ucapan dan tindakan kepala desa saat menghadiri pengajian di Kecamatan Ranuyoso yang dianggap menyinggung perasaan sejumlah orang hingga memicu emosi para pelaku.
"Pelaku kemudian saksi dan korban sendiri mengikuti acara pengajian di Kecamatan Ranuyoso," katanya.
4. Pelaku Sempat Meminta Klarifikasi
Sebelum terjadi pengeroyokan, para pelaku sempat mendatangi korban untuk meminta penjelasan terkait ucapan tersebut, namun situasi justru memanas hingga berujung aksi kekerasan menggunakan berbagai alat.
"Dari rekaman CCTV tampak kembali meminta klarifikasi kepala desa soal ucapan dan tindakannya yang menyinggung dan berujung pengeroyokan dengan tangan kosong senjata tajam dan tumpul," jelasnya.
5. Pengeroyokan di Rumah Korban
Aksi kekerasan dilakukan di kediaman kepala desa setelah para pelaku datang menggunakan dua mobil, yang kemudian berujung pengeroyokan secara bersama-sama.
"Para pelaku itu kemudian mendatangi rumah kepala desa dengan dua unit mobil," ungkapnya.
6. Pakai Sajam dan Benda Tumpul
Dalam aksi tersebut, pelaku menggunakan berbagai alat seperti celurit, kayu, hingga keris yang kini telah diamankan sebagai barang bukti oleh kepolisian.
"Saat ini sudah mengamankan beberapa senjata tajam jenis celurit," terang AKBP Alex.
7. Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis dalam undang-undang terbaru dengan ancaman hukuman berat karena melakukan kekerasan secara bersama-sama.
"Pasal yang kita terapkan kepada 10 orang yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan yaitu Pasal 262 ayat 2, kemudian Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," tegasnya.
Simak Video "Video Kades di Lumajang Dikeroyok-Dibacok OTK, Polisi Buru Pelaku"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)
