Lagi, KPK Periksa 9 Pejabat Tulungagung Terkait Korupsi Bupati Gatut

Lagi, KPK Periksa 9 Pejabat Tulungagung Terkait Korupsi Bupati Gatut

Adhar Muttaqin - detikJatim
Rabu, 22 Apr 2026 15:24 WIB
AW, Kabag Prokopim Setda Tulungagung saat menjalani pemeriksaan KPK di Polres Tulungagung beberapa waktu lalu
AW, Kabag Prokopim Setda Tulungagung saat menjalani pemeriksaan KPK di Polres Tulungagung beberapa waktu lalu. (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan sembilan pejabat Tulungagung terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Gatut Sunu Wibowo. Pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.

"Hari ini Rabu (22/4/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK (tindak pidana korupsi) pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo.

Menurutnya, sembilan orang yang dipanggil KPK adalah, AW Kabag Protokol Setda Tulungagung, JTR staf protokol, AL dan MG sekretaris pribadi bupati, FH Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MMM Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Tulungagung, SO Kepala Dinas Pertanian Tulungagung, RP Kepala Dinas Sosial Tulungagung dan HTO Kepala Satpol PP Tulungagung," ujarnya.

Proses pemeriksaan dilakukan secara intensif di kantor BPKP Jawa Timur di Jalan Raya Bandara Juanda, Semambung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

ADVERTISEMENT

Tahap pemeriksaan saksi tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) perkara korupsi yang menjerat Bupati Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal.

Dalam perkara tersebut Bupati diduga melakukan pemerasan kepada 16 organisasi perangkat daerah (OPD) dengan meminta uang setoran Rp 5 miliar. Dari jumlah tersebut baru terealisasi Rp 2,7 miliar. Gatut juga diduga memotong anggaran tambahan di OPD hingga 50 persen.

Uang hasil korupsi diduga dimanfaatkan untuk membeli sejumlah barang mewah berupa sepatu, biaya pengobatan, jamuan makan hingga THR pejabat yang tergabung dalam forkopimda.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads