Bantah Jemput Paksa Terdakwa Pembunuh Siswi MI Banyuwangi, Ini Kata Kejari

Bantah Jemput Paksa Terdakwa Pembunuh Siswi MI Banyuwangi, Ini Kata Kejari

Eka Rimawati - detikJatim
Rabu, 22 Apr 2026 20:45 WIB
Kasipidum Kejari Banyuwangi Agus Hariyono saat memberi penjelasan ke ayah R di Polsek Kaliaru Banyuwangi.
Kasipidum Kejari Banyuwangi Agus Hariyono saat memberi penjelasan ke ayah R di Polsek Kaliaru Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
Banyuwangi -

Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah melakukan eksekusi terhadap R (14), terpidana pembunuhan dan perkosaan siswi MI di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi berinisial CN (7). Eksekusi oleh Kejari dilakukan pada Kamis (16/4) di kediaman R didampingi petugas kepolisian dari Polsek Kalibaru.

Terdakwa R melakukan upaya hukum banding setelah sebelumnya ia divonis 5 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di PN Banyuwangi pada Kamis, 4 September 2025 Tidak puas dengan putusan hukum itu, R didampingi ayahnya mengajukan Banding ke pengadilan tinggi Surabaya untuk mendapatkan keadilan.

Selanjutnya pada Rabu, 14 Januari 2026, Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan putusan dengan pidana 5 tahun masa rehabilitasi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar dan 6 bulan pidana pelatihan kerja pengganti denda di Yayasan Bengkel Jiwa ABH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banyuwangi Agus Hariyono mengatakan, setelah pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya itulah, pihak keluarga maupun kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan upaya kasasi hingga lebih dari 14 hari.

ADVERTISEMENT

Tidak adanya upaya kasasi ini yang menjadi pertimbangan Kejari melakukan eksekusi. Setelah mempertimbangkan berbagai hal, eksekusi pun dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku oleh Kejari Banyuwangi.

"Kami mendapat pemberitahuan putusan dan setelah lebih 14 hari tidak ada upaya hukum. Itu pun kami eksekusinya sudah diundur karena dasar kemanusiaan ada Ramadan, Idul Fitri, dan kesibukan lainnya. Eksekusi itu saya juga bertemu dengan bapaknya R, saya sendiri yang berbicara dengan bapaknya," ujar Agus kepada detikJatim, Rabu (22/4/2026).

Agus membantah saat disebut pihaknya melakukan jemput paksa. Sebab, Kejari Banyuwangi telah melakukan langkah koordinasi dengan perangkat desa dan meminta pendampingan personel kepolisian dari Polsek Kalibaru.

Menurutnya, eksekusi terhadap terdakwa yang sudah mendapatkan ketetapan hukum dari pengadilan tidak memerlukan pemberitahuan. Sebab, pemberitahuan yang disampaikan justru dikhawatirkan akan memicu upaya melarikan diri atau menghalang-halangi dari pihak keluarga.

"Lazimnya proses eksekusi memang demikian, tidak perlu ada pemberitahuan karena dikhawatirkan ada upaya-upaya menghalang halangi atau menggagalkan proses eksekusi. Dan kami pun sebenarnya sudah sering mendapat laporan kenapa pelaku tidak ditahan oleh sejumlah pihak," terang Agus.

"Jadi tidak ada jemput paksa itu, karena saya sendiri yang menemui bapaknya dan memberikan penjelasan," tambah Agus.

Terkait surat-surat penyerahan R kapada LPKA Blitar, Agus mengaku tengah mempersiapkan barkas-berkas tersebut untuk diserahkan pada pihak keluarga.

"Yang antar ke Kediri, ke Blitar, saya. Dan surat-suratnya ini sudah saya siapkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi Issandi Hakim juga menyangkal adanya penjemputan paksa. Dia menegaskan yang terjadi adalah penyerahan terdakwa Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atas nama inisial R.

Menurutnya, R telah diputus bersalah melanggar pasal 81 (1), (5) junto Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads