Kejari Kota Batu terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani, Kota Batu. Pemeriksaan secara maraton dilakukan oleh penyidik Kejari Kota Batu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJatim, ada puluhan orang saksi yang telah dipanggil oleh pihak Kejari Kota Batu. Para saksi itu terdiri dari para pedagang Pasar Induk Among Tani Kota Batu serta Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu Wisnu Sanjaya mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kasus korupsi tersebut. Hingga saat ini proses penyelidikan masih pada tahan memintai keterangan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami terus mengembangkan perkara ini, yang mana bidang Pidsus sedang meminta keterangan pihak-pihak yang patut dimintai keterangan untuk mendukung pembuktian ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam perkara yang sedang ditangani Pidsus ini," kata Wisnu, Rabu (22/4/2026).
Namun setiap ditanya sudah ada berapa orang yang dimintai keterangan? Wisnu tidak memberikan penjelasan gamblang. Terakhir, ia menyampaikan kepada awak media masih akan melakukan pencocokan data untuk memastikan jumlah orang yang sudah dipanggil oleh Kejari Kota Batu sejauh ini.
"Kalau untuk itu, berapa pihak yang sudah dimintai keterangan nanti akan kita sampaikan untuk kita cocokkan berapa fix-nya mereka yang sudah dimintai keterangan. Jumlahnya, siapa, dan kapasitasnya akan kami sampaikan," terang Wisnu.
Ketika kembali ditanya apakah ada lebih dari 20 orang yang telah dimintai keterangan, Wisnu membenarkannya. Kendati demikian, Wisnu mengaku belum bisa memastikan berapa total jumlah orang yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan sejauh ini.
"Kemungkinan iya, tapi untuk fix berapa jumlahnya, nanti biar kami lihat data dari Pidsus terlebih dahulu," ungkapnya.
Perlu diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu ini mencuat setelah beredar surat pemanggilan dari Kejari Kota Batu di grup Whatsapp.
Dokumen surat pemanggilan yang beredar, pemeriksaan ini merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor :PRINT-342/M.5.44/Fd.1/03/2026 yang diterbitkan pada 31 Maret 2026.
(auh/hil)
