6 Fakta Ibu Muda Maki Pemotor-Toyor Anak di Mojokerto Akhirnya Ditahan

6 Fakta Ibu Muda Maki Pemotor-Toyor Anak di Mojokerto Akhirnya Ditahan

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Jumat, 24 Apr 2026 10:15 WIB
Inge Marita, ibu muda yang viral memaki pemotor dan menoyor kepala anak ditahan di Mapolres Mojokerto Kota
Inge Marita, ibu muda yang viral memaki pemotor dan menoyor kepala anak ditahan di Mapolres Mojokerto Kota/Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim
Mojokerto -

Babak baru kasus ibu muda yang viral memaki pemotor hingga menoyor kepala anak di Mojokerto memasuki fase penahanan. Setelah sempat tidak ditahan meski berstatus tersangka, Inge Marita (28) kini resmi dijebloskan ke rumah tahanan Polres Mojokerto Kota.

Penahanan ini memunculkan sejumlah fakta menarik, mulai dari alasan penyidik berubah sikap, status Inge sebagai residivis, hingga kronologi aksi emosional di jalan yang sempat menggegerkan publik.

Berikut rangkuman faktanya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Inge Akhirnya Ditahan usai Diperiksa Hampir 5 Jam

Setelah sempat hanya dikenai wajib lapor, Inge kembali dipanggil penyidik dan menjalani pemeriksaan hampir lima jam di Satreskrim Polres Mojokerto Kota sebelum akhirnya resmi ditahan. Seusai pemeriksaan, ibu satu anak itu keluar dengan tangan diborgol kabel ties lalu digiring ke rutan, menandai perubahan sikap tegas penyidik dalam penanganan kasus ini.

"Hasil pemeriksaan sebagai tersangka, keputusan yang diambil penyidik, tersangka diamankan dan dilakukan penahanan," kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan.

ADVERTISEMENT

2. Alasan Ditahan karena Residivis dan Dikhawatirkan Kabur

Meski pasal yang dikenakan ancamannya di bawah lima tahun, penyidik akhirnya memilih menahan Inge karena mempertimbangkan rekam jejak hukumnya sebagai residivis, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dalam proses penyidikan yang berjalan.

"Pertimbangan penyidik (menahan Inge) karena sebelum melakukan perbuatan ini, sebelumnya sudah melakukan tindak pidana. Bisa dikatakan residivis karena pernah mendapatkan putusan hukum yang tetap. Ada mungkin (pertimbangan) dikhawatirkan kabur atau menghilangkan barang bukti," jelasnya.

3. Kasus Berawal dari Emosi di Jalan hingga Toyor Anak SD

Perkara ini bermula dari insiden di Jalan Empunala saat Inge emosi karena merasa laju mobilnya dipotong pengendara Yamaha Nmax yang dikendarai Lutvia Indriana, namun situasi berkembang menjadi dugaan kekerasan setelah terjadi pemukulan helm, injakan kaki, pencolokan mata, hingga kepala anak korban ditoyor dua kali.

Keributan yang berlangsung sekitar 30 menit itu sempat menjadi perhatian warga karena pelaku disebut tak menggubris upaya peleraian, sementara korban tetap melanjutkan laporan polisi meski sempat ada mediasi damai agar kasus ini memberi efek jera.

4. Polisi Tetap Proses Hukum Meski Sempat Ada Perdamaian

Meski Inge dan Lutvia sempat dipertemukan dalam mediasi dan saling memaafkan, proses hukum tidak berhenti karena korban memilih tidak mencabut laporan, sementara polisi juga melanjutkan perkara usai gelar perkara dan menetapkan Inge sebagai tersangka.

Langkah itu memperlihatkan penyidik tetap memproses dugaan pidana yang berkaitan dengan perlindungan anak dan penganiayaan, dengan sejumlah pasal yang dikenakan meski kedua pihak sempat berdamai secara personal.

Setelah melalui gelar perkara, penyidik menetapkan Inge sebagai tersangka pada Selasa (21/4).

5. Ternyata Inge Residivis Kasus Pencurian Tahun 2018

Fakta yang ikut mengejutkan publik, Inge ternyata bukan kali pertama berurusan dengan hukum karena ia pernah divonis penjara dalam kasus pencurian di Sidoarjo pada 2018 bersama ibunya, dengan barang yang dicuri berupa perhiasan emas dan ponsel dari rumah korban.

Riwayat pidana inilah yang disebut menjadi salah satu alasan kuat penyidik mengubah keputusan dari tidak menahan menjadi menahan, sekaligus menjadi faktor pemberat dalam pertimbangan proses hukum yang berjalan saat ini.

"Bisa dikatakan residivis karena pernah mendapatkan putusan hukum yang tetap," tegas Jinarwan.

6. Ancaman Hukum Menanti Inge

Dalam kasus ini, Inge dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 448 Ayat (1) dan atau Pasal 433 Ayat (1) dan atau Pasal 471 Ayat (1) KUHP, dengan proses penyidikan yang masih terus berjalan.

Dengan status tersangka sekaligus penahanan yang kini dilakukan, kasus yang bermula dari emosi spontan di jalan itu berpotensi berlanjut ke meja persidangan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Menikmati Kebahagiaan Sederhana Tanpa Gadget di Mojokerto"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads