Status Residivis Bikin Inge Tersangka Kasus Maki Pemotor-Toyor Anak Dibui

Round Up

Status Residivis Bikin Inge Tersangka Kasus Maki Pemotor-Toyor Anak Dibui

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 24 Apr 2026 08:15 WIB
Inge Marita, ibu muda yang viral memaki pemotor dan menoyor kepala anak ditahan di Mapolres Mojokerto Kota
Inge Marita, ibu muda yang viral memaki pemotor dan menoyor kepala anak ditahan di Mapolres Mojokerto Kota (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Inge Marita (28), tersangka yang viral memaki pemotor, Lutvia Indriana (33) hingga menoyor kepala anaknya, MAH (9) akhirnya dijebloskan ke Rutan Polres Mojokerto Kota. Inge ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka hampir 5 jam.

Inge yang sempat tidak ditahan oleh penyidik kembali datang ke kantor Satreskrim Polres Mojokerto Kota sekitar pukul 10.00 WIB. Ibu muda ini diperiksa sebagai tersangka di ruangan Unit 3 Pidana Umum.

Pemeriksaan Inge baru tuntas sekitar pukul 14.45 WIB. Kedua tangannya sudah diborgol menggunakan kabel ties. Ibu satu anak asal Perumahan Pulorejo Green Modern, Kelurahan Pulorejo, Prajurit Kulon ini dijebloskan ke Rutan Polres Mojokerto Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil pemeriksaan sebagai tersangka, keputusan yang diambil penyidik, tersangka diamankan dan dilakukan penahanan," kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan kepada wartawan di lokasi, Jumat (23/4/2026).

ADVERTISEMENT

Jinarwan membenarkan Inge sempat tidak ditahan meski menyandang status tersangka. Sebab ancaman pidana pasal-pasal yang dijeratkan kepadanya di bawah 5 tahun penjara. Polisi mengenakan wajib lapor kepada Inge.

"Pertimbangan penyidik (menahan Inge) karena sebelum melakukan perbuatan ini, sebelumnya sudah melakukan tindak pidana. Bisa dikatakan residivis karena pernah mendapatkan putusan hukum yang tetap. Ada mungkin (pertimbangan) dikhawatirkan kabur atau menghilangkan barang bukti," jelasnya.

Sebelumnya, Inge viral karena memaki perempuan pemotor di Jalan Empunala, tepatnya di depan Enny Risol pada Selasa (14/4) sekitar pukul 14.30 WIB. Karena ia merasa laju mobilnya dipotong oleh pengendara Yamaha Nmax, Lutvia Indriana (33) saat belok kanan di Simpang 4 Sekarsari dari Jalan Gajah Mada ke Jalan Empunala.

Sore itu, Lutvia dalam perjalanan pulang bekerja sekaligus menjemput putranya, MAH (9) dari sekolah. Perempuan asal Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto ini berprofesi sebagai guru PJOK sekolah dasar di Kecamatan Prajurit Kulon. Sedangkan MAH duduk di bangku kelas 2 SD.

Tidak hanya memaki, Inge juga menoyor kepala MAH 2 kali. Sehingga bocah SD ini langsung menangis ketakutan. Ia lantas memukul helm 2 kali, menginjak kaki, serta mencolok mata kakan Lutvia 2 kali. Akibatnya, mata kanan ibu 3 anak itu terluka. Padahal, Lutvia sudah meminta maaf.

Keributan yang dibuat Inge berlangsung sekitar 30 menit. Ia tak menggubris warga sekitar yang berusaha melerai maupun meredam amarahnya. Ibu muda ini baru pergi karena mobilnya menghalangi jalan keluar mobil lain dari Enny Risol. Namun, ia lebih dulu mengambil kunci motor Lutvia.

Lutvia akhirnya melaporkan Inge ke Polres Mojokerto Kota pada Jumat (17/4) sekitar pukul 21.00 WIB. Keesokan harinya, Sabtu (18/4) sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Resmob meringkus Inge di rumah kerabatnya, Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan. Polisi juga menyita mobil Inge.

Polisi pun memediasi Inge dan Lutvia pada Minggu (19/4) pagi. Keduanya saling memaafkan. Namun, Lutvia tidak mencabut laporannya untuk memberi efek jera kepada Inge. Sedangkan Inge melakukan aksinya yang viral karena emosi yang spontan.

Setelah melalui gelar perkara, penyidik menetapkan Inge sebagai tersangka pada Selasa (21/4). Inge dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 448 Ayat (1) dan atau Pasal 433 Ayat (1) dan atau Pasal 471 Ayat (1) KUHP.

Usut punya usut, Inge seorang residivis kasus pencurian di Sidoarjo tahun 2018. Ibu muda asal Perumahan Pulorejo Green Modern, Kelurahan Pulorejo, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto mencuri 3 gelang emas, 1 cincin emas dan 1 ponsel dari rumah Khusnul Latifah, warga Jalan Kyai Djuned, Desa Bohar, Taman, Sidoarjo pada 18 Juni 2018 sekitar pukul 06.30 WIB.

Tak sendirian, Inge mencuri bersama ibunya, Lindawati (55). Pada 10 Oktober 2018, Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Inge. Sedangkan ibunya dihukum 1 tahun 2 bulan penjara.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads