Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menahan tiga tersangka kasus pengoplosan elpiji bersubsidi, Selasa (28/4/2026). Tahap dua dilakukan oleh Penyidik Ditttipidter Bareskrim Polri.
Ketiga tersangka adalah Budi Gunawan, yang dibantu Sugeng Hariyanto dan Rudy Setya Putra, asal Kecamatan Nganjuk. Merek diduga melakukan praktik pengoplosan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram, lalu dijual lagi dengan harga non-subsidi.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya mengatakan, penahanan dilakukan setelah menerima pelimpahan para tersangka dan barang bukti, atau pelimpahan tahap II, dari Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pelimpahan berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Nganjuk, dengan menghadirkan ketiga tersangka.
"Berdasarkan hasil penyidikan, satu tersangka melakukan praktik ilegal tersebut bersama dua orang lainnya dengan berkas perkara terpisah," ungkap Koko.
Menurut Koko, modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung elpiji subsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan alat modifikasi.
Setelah dipindahkan, gas tersebut kemudian dijual kepada konsumen dengan harga non-subsidi demi meraup keuntungan. Dari setiap aktivitas pengoplosan, tersangka disebut bisa meraup keuntungan hingga ratusan ribu rupiah per satu kali pengoplosan.
"Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat luas. Selain menyebabkan kelangkaan elpiji bersubsidi, isi tabung yang beredar di pasaran juga tidak sesuai standar," papar Koko.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan ratusan tabung elpiji berbagai ukuran, alat pengoplosan, kendaraan, serta sejumlah barang bukti lain. Seluruh barang bukti tersebut telah diperiksa dan dinyatakan sah sesuai proses penyitaan.
Lebih lanjut Koko mengatakan, barang bukti berupa elpiji dititipkan di stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPPBE). Sedangkan barang bukti lainnya disimpan di Gudang Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kejari Nganjuk.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Saat ini para tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk," urai Koko.
Kejari Nganjuk disebutnya juga akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk untuk disidangkan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan distribusi elpiji bersubsidi. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kepentingan masyarakat luas," tandas Koko.
Untuk diketahui, tim Dittipidter Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang di Kabupaten Nganjuk, yang diduga menjadi tempat pengoplosan elpiji subsidi ilegal, pada 5 Maret 2026 lalu.
(auh/abq)
